Bolehkah Ada Banyak Jemaah dalam Satu Masjid?

 

Oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Ada seorang yang bertanya: Apakah boleh berpindah dari satu jemaah salat di satu masjid ke jemaah yang lain? Salat mana yang wajib dan mana yang sunnah baginya?

 

Jawaban:

Bila seorang salat pada satu jemaah  maka tidak boleh bagi dia untuk berpindah ke jemaah yang lainnya. Jika ia takbiratul ihram (memulai salat) bersama suatu jemaah lalu datang jemaah lain, maka ia menyempurnakan salatnya bersama jamaah yang ia memulai salat bersamanya (jemaah pertama -pent).

Kami tidak memandang adanya alasan untuk pindah ke jemaah yang lain selama ia menegakkan salat bersama jemaahnya. Apabila ia memulai salat bersama suatu jemaah, ia salat bersama mereka, kemudian datang jemaah lain yang melakukan salat, maka tidak boleh baginya untuk pindah ke jemaah tersebut.

Malah seharusnya jemaah itu ikut salat bersama yang lain, jemaah yang terakhir ikut yang pertama dan tidak menyendiri. Karena yang demikian ini merupakan perselisihan yang tidak boleh. Bahkan merupakan kebid’ahan dalam syariat.

 

Jika ada dua atau tiga jemaah yang sama-sama salat dalam sautu masjid, ini tidak boleh. Justru yang wajib adalah, jika mereka datang sementara imam yang pertama belum selesai salat, maka mereka salat bersamanya. Selama tidak ada penghalang pada imamnya.

Adapun jika ada penghalang pada imam pertama tadi, (misalnya dia adalah orang kafir), maka tidak sah salat di belakangnya. Dan ini adalah alasan yang syar’i. Namun jika imam termasuk yang sah salat di belakangnya, maka tidak boleh ada banyak jemaah. Semuanya harus salat bersama. Dan tidak boleh ada banyak jemaah salat di satu masjid dalam waktu bersamaan.

 

Tapi jika jemaah pertama telah usai menegakkan salat, lalu ada orang-orang yang datang dan belum salat, maka mereka salat secara berjemaah. Pendapat sebagian salaf yang mengatakan mereka boleh salat sendiri-sendiri, adalah pendapat lemah dan tidak benar.

Yang benar, jika mereka datang dalam keadaan manusia telah usai melaksanakan salat, mereka harus salat berjemaah dan tidak sendiri-sendiri. Sebagai bentuk semangat untuk meraih pahala salat berjemaah. Juga dalam rangka beramal dengan hadits-hadits yang bersifat umum. Di antaranya adalah yang diriwayatkan dari Nabi shollahu ‘alaihi wa sallam:

“Salatnya seorang bersama satu oranglain lebih baik dari salatnya bersendiri. Salatnya bersama dua orang lebih baik daripada salatnya dengan satu orang. Dan lebih banyak orang salat bersamanya maka itulah yang lebih Allah cintai.[1]

 

Sehingga salat berjemaah adalah perkara yang dituntut untuk dilaksanakan. Bila seorang terluput dari jemaah resmi -yaitu jemaah utama di masjid-, lalu ia mendapati ada jemaah sedang salat, maka ia salat bersama mereka dan tidak salat sendirian.

 

Sumber: Situs resmi asy-Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullahu Ta’ala: https://binbaz.org.sa/fatwas/4540/تعدد الجماعات في المسجد في وقت واحد

Alih bahasa oleh: Hamid Anugrah Putra Arafie Palu, Takhasus

 

[1] HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’I serta dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Misykatul Mashabih.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.