Bolehkah Menjamak Salat Sebelum Berangkat Safar?
Terjemahan fatwa oleh Rizki Palu, Takmili
Pertanyaan
Seorang yang hendak safar tapi masih berada di tempat tinggalnya, apakah boleh baginya untuk menjamak salat zuhur dan asar tanpa diqasar? Karena dia tidak akan bisa salat asar kecuali sesampainya di tempat tujuan, yaitu setelah masuk waktu magrib.
Jawaban
Tidak boleh bagi seorang yang hendak safar untuk menjamak salat zuhur-asar atau magrib-isya selama dia masih di tempat tinggalnya dan belum beranjak pergi. Karena belum ada sesuatu yang membolehkan dia untuk menjamak salat, yaitu safar. Rukhsah (keringanan) bolehnya qasar dan jamak adalah setelah ia beranjak dari tempat tinggalnya.
Wabillahit taufiq, wa shalllallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 8136