Hukum Bersalamaan Saat Khotbah Berlangsung

 

Terjemah fatwa oleh Rifqi Wijaya Andika, Takhasus

 

Pertanyaan

Jika seseorang sedang diam mendengarkan khotbah, tiba-tiba salah satu jemaah di sebelahnya yang mengajak bersalaman (padahal imam sedang berkhothbah), apakah ia mencuekinya atau bersalaman dengannya?

 

Jawaban

Dia tetap berjabat tangan namun tidak berbicara, dan ia menjawab salamnya setelah imam menyelesaikan khotbah pertama (jika orang tadi mengajak bersalaman pada saat khotbah pertama). Namun jika ia mengajak bersalaman ketika khotbah kedua, maka menjawab salamnya juga setelah selesai khotbah kedua.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 3774

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.