Hukum Bersalamaan Saat Khotbah Berlangsung
Terjemah fatwa oleh Rifqi Wijaya Andika, Takhasus
Pertanyaan
Jika seseorang sedang diam mendengarkan khotbah, tiba-tiba salah satu jemaah di sebelahnya yang mengajak bersalaman (padahal imam sedang berkhothbah), apakah ia mencuekinya atau bersalaman dengannya?
Jawaban
Dia tetap berjabat tangan namun tidak berbicara, dan ia menjawab salamnya setelah imam menyelesaikan khotbah pertama (jika orang tadi mengajak bersalaman pada saat khotbah pertama). Namun jika ia mengajak bersalaman ketika khotbah kedua, maka menjawab salamnya juga setelah selesai khotbah kedua.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Pertanyaan ke-2 dari fatwa no. 3774