Bolehkah Wanita Mengonsumsi Obat Pencegah Haid?

 

Terjemah fatwa oleh Muawiyah Ciamis, Takmili

 

Pertanyaan

Bolehkah wanita mengonsumsi obat pencegah haid di bulan Ramadan?

 

Jawaban

Boleh mengonsumsi obat pencegah haid di bulan Ramadan jika ada rekomendasi dari dokter terpercaya bahwa hal tersebut tidak berbahaya dan tidak menimbulkan efek samping bagi organ reproduksinya.

Namun lebih baik tidak usah mengonsumsinya. Karena Allah telah memberi keringanan untuk tidak berpuasa jika datang masa haid di bulan Ramadhan. Allah juga telah mensyariatkan qadha’ (mengganti puasanya) di lain hari. Dan Allah telah rida hal itu sebagai syariat baginya.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Pertanyaan ke-5 dari fatwa no. 1216

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.