Di Antara Sifat Munafik; Meninggalkan Salat Berjemaah
Terjemahan fatwa oleh Mu’ammar Purwandi, Takhasus
Pertanyaan
Seorang penanya berkata; Beberapa kali aku terlambat tidur malam dalam keadaan tubuh capek dan letih, akhirnya aku tidak sanggup menunaikan salat subuh kecuali di rumah. Apakah yang demikian boleh?
Penanya lainnya memohon bimbingan dan nasehat untuk orang yang suka malas menunaikan salat subuh berjemaah di masjid.
Jawaban
Yang wajib bagi setiap pria mukallaf (yang terkena beban syariat) adalah untuk menunaikan seluruh salat 5 waktu di masjid bersama muslimin lainnya dan jangan menganggap ringan perkaranya. Karena, meninggalkan salat berjemaah (baik ketika subuh atau salat lainnya) merupakan salah satu sifat orang-orang munafik.
Sebagaimana kata Allah Taala:
“Sesungguhnya kaum munafikin membuat tipu muslihat terhadap Allah. Dan Allah yang membuat tipu muslihat kepadanya. Apabila mereka menegakkan salat maka mereka mengerjakannya dengan malas-malasan.” (QS. An-Nisa: 142)
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Salat yang paling berat bagi kaum munafikin adalah salat isya dan salat subuh. Kalaulah mereka tahu apa yang ada pada keduanya (berupa pahala dan keutamaan yang besar) niscaya mereka akan mendatanginya walau harus merangkak” (Muttafaqun Alaihi)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Barangsiapa yang mendengar azan lalu ia tidak memenuhi panggilannya, maka salatnya tidak teranggap kecuali jika ada uzur.” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni dan al-Hakim dengan sanad yang sahih).
Seorang sahabat yang buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menanyakan:
“Wahai Rasulullah aku tidak punya penuntun yang dapat mengantarku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku agar salat di rumah saja?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah kamu bisa mendengar azan?”
Sahabat tersebut menjawab, “Bisa.”
Maka Rasulullah berkata, “Penuhilah panggilan azan tersebut!” (HR. Muslim dalam sahihnya)
Apabila orang buta yang tidak memiliki penuntun untuk berangkat ke masjid saja tidak mendapat uzur untuk meninggalkan salat berjemaah, maka lebih-lebih lagi yang lainnya.
Wajib bagi kamu sang penanya untuk bertakwa kepada Allah dan menjaga salat berjemaah di masjid. Baik itu salat subuh maupun salat lainnya. Hendaknya kamu tidur di awal waktu agar bisa menegakkan salat subuh. Tidak boleh bagimu untuk salat di rumah kecuali ada uzur syari seperti sakit atau rasa takut.
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semuanya untuk berpegang teguh di atas al-Hak.
Sumber: Situs Resmi asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah, https://binbaz.org.sa/fatwas/4596/من صفات المنافقين التخلف عن صلاة الفجر جماعة