Hukum Salatnya Pemabuk
Oleh Muawiyah Ciamis,Takmili
Pada zaman sekarang, marak perilaku para pemuda jalanan yang kurang mendapat siraman rohani dan kurang mengingat kematian, mereka bermabuk-mabukan siang dan malam. Tapi bersamaan dengan itu, sebagian mereka masih ada yang melakukan salat lima waktu. Lalu apakah salat mereka diterima?
Di sini kami menyodorkan Fatwa Lajnah ad-Daimah tentang hukum salatnya orang yang suka minum khamar. Berikut redaksinya:
Pertanyaan
Apa pandangan syariat tentang seseorang yang biasa menenggak khamar pada malam hari, lalu di pagi harinya ia salat? Padahal salat itu dapat mencegah seseorang dari kemungkaran dan kefasikan. Apakah salatnya sah ataukah tidak?
Jawaban
Jika seseorang salat dan memenuhi rukun, syarat, serta kewajiban-kewajibanya, maka salatnya sah dan ia memperoleh pahala. Namun dia tetap menanggung dosa minum khamar. Dan pun termasuk orang yang mencampur-adukkan antara amalan saleh dan amalan jelek. Allah Taala berkata:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Maka barangsiapa yang melakukan amalan saleh sekecil apapun, kelak ia akan melihatnya. Dan barang siapa yang melakukan amalan kejelekan sekecil apapun ia juga kelak akan melihatnya.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)
Penutup
Hendaknya kita menjauhi perbuatan di atas, walaupun salat kita masih bisa diterima. Karena, bias jadi ketika kita sedang melakukannya, di waktu itulah ajal menjemput. Sehingga kita wafat dalam keadaan su’ul khatimah (akhir hidup yang buruk). Naudzubillah min dzalik, semoga bermanfaat.
Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wa al-Ifta’, pertanyaan Nomor 11.293, dengan tambahan prolog dan epilog dari penerjemah.