Hukum Aborsi dalam Islam
Terjemahan fatwa oleh Afiq Abqori Banjarnegara, Takhasus
Pertanyaan
Ada yang bertanya, apa hukumnya aborsi dalam Islam? Apakah pada keadaan tertentu boleh? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban
Pembahasan ini ada rinciannya, karena aborsi merupakan perkara besar. Adapun ulasannya adalah sebagai berikut:
- Apabila janin masih dalam fase 40 hari pertama, maka masih ada keluasan untuk melakukan aborsi jika diperlukan. Seperti misalnya dia keberatan untuk mengandung karena memiliki banyak anak kecil yang perlu dirawat atau karena menderita penyakit, maka tidak masalah untuk menggugurkan janinnya pada fase 40 hari pertama.
- Adapun di fase 40 hari kedua setelah janin berbentuk segumpal darah atau daging, maka hukumnya lebih ketat lagi. Tidak boleh melakukan aborsi kecuali jika ada alasan darurat, penyakit kronis yang didiagnosa oleh dokter spesialis bahwa jika janinnya tetap dipertahankan akan membahayakannya. Maka yang seperti ini tidak mengapa untuk menggugurkannya, ketika khawatir terjadinya bahaya besar.
- Sedangkan paska ditiupkannya ruh (setelah 4 bulan), maka tidak boleh sama sekali melakukan aborsi. Dia harus bersabar mengandungnya sampai melahirkan –insyaAllah-. Kecuali apabila ada 2 dokter spesialis terpercaya atau lebih menvonis bahwa keberadaan janinnya akan menjadi sebab kematian ibunya. Maka tidak mengapa menempuh cara untuk menggugurkan janin demi keselamatan hidupnya. Karena hidupnya sang ibu lebih dikedepankan.
Aborsi ini boleh saat kondisi sangat darurat dengan diagnosa 2 dokter terpercaya atau lebih bahwa keberadaan janin akan berbahaya baginya dan ia pun terancam mati jika bayinya tetap ada. Apabila kondisinya seperti ini dengan syarat yang disebutkan, maka tidak mengapa untuk melakukan aborsi insyaAllah.
Demikian pula jika janin tumbuh kurang sempurna dan justru merepotkan sang ibu apabila nanti anaknya hidup. Setidaknya ada 2 dokter atau lebih yang memvonis jika anak ini dipertahankan, dia terancam mati di masa kanak-kanak karena beberapa faktor.
Pada semua kondisi di atas, boleh melakukan aborsi karena kondisinya memang darurat dan berbahaya bagi sang ibu. Yaitu bahaya kematian berdasarkan diagnosa 2 dokter spesialis terpercaya atau lebih.
Sumber: Situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz hafizhahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/25478/حكم الإجهاض