Apakah Bisa Menghadiahkan Pahala Amalan Kepada Orang yang Sudah Mati?

A closeup of a strange tree under the blue sky during daylight

 

Terjemah fatwa oleh Abu Abdillah Anton Purbalingga

 

Pertanyaan

Apakah pahala membaca al-Qur’an dan amalan ibadah lainnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal? Baik yang melakukannya anak-anaknya atau selainnya.

 

Jawaban

Sebatas yang kami tahu, tida ada hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membaca al-Quran kemudian menghadiahkan pahalanya kepada kerabat yang telah meninggal ataupun selainnya.

Seandaikan pahalanya bisa sampai kepada si mayit, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat melakukannya dan menjelaskan kepada umatnya agar mereka memberi manfaat kepada orang-orang yang telah mati. Karena, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat pengasih lagi penyayang kepada kaum mukminin.

 

Kami juga tidak mendapati Al-Khulafa ar-Rasyidin dan para sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum (yang mereka mengikuti petunjuk beliau dengan baik), bahwa mereka menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an kepada orang lain.

Padahal, seluruh kebaikan bersumber dari mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, al-Khulafa ar-Rasyidin, dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan sumber kejelekan adalah mengikuti kebidahan dan perkara baru dalam agama. Berdasarkan peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kebidahan:

إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Hati-hati kalian dari perkara baru dalam agama, sesungguhnya perkara baru dalam agama adalah bidah dan setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud no. 4607)

 

Beliau juga bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam agama ini yang tidak kami ajarkan, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. al-Bukhari no. 2697)

Oleh karena itu, tidak boleh membaca al-Qur’an untuk dihadiahkan kepada orang yang telah mati. Tidak akan sampai pahala bacaan al-Qur’an tersebut kepadanya, justru ini merupakan kebidahan.

 

Adapun beragam ibadah lainnya yang ada dalil sahih menunjukkan bahwa pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah mati, maka kita wajib menerimanya. Seperti sedekah, doa, dan haji untuk si mayit. Sedangkan yang tidak ada dalilnya, maka tidak disyariatkan sampai ada dalilnya.

Intinya, tidak boleh membaca al-Qur’an untuk mayit, dan pahala bacaannya Qur’annya tidak akan sampai kepadanya, inilah pendapat yang paling benar di kalangan para ulama. Bahkan, menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an untuk mayit adalah kebidahan.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, pertanyaan ke-3 fatwa no. 2232

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.