Hukum Berzikir di Kamar Mandi

 

Oleh asy-Syaikh Bin Baz rahimahullahu Ta’ala.

 

Pertanyaan

Setiap insan dituntut untuk berzikir kepada Allah setiap saat dan di setiap keadaaan, kecuali di tempat-tempat yang dilarang padanya untuk berzikir kepada Allah, seperti di kamar mandi. Maka apakah hanya karena seorang masuk kamar mandi kemudian syariat untuk berzikir itu menjadi gugur walaupun berzikir dengan hatinya?

 

Jawaban

Berzikir dengan hati disyariatkan kapan pun dan di mana pun. Baik di kamar mandi maupun tempat lainnya. Hanya saja yang dibenci untuk berzikir kepada Allah adalah di kamar mandi, atau yang semisal dengannya menggunakan lisan sebagai bentuk pengagungan kepada Allah.

Kecuali membaca basmalah ketika berwudu. Maka yang demikian diberi keringanan bagi seorang yang tidak bisa berwudu di luar kamar mandi. Karena membaca basmalah merupakan sebuah kewajiban menurut sebagian ulama, dan sunnah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) menurut pendapat mayoritas  ulama.

 

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz (5/408)

Diterjemahkan oleh Mush’ab al-‘Afify

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.