Hukum Berzikir di Kamar Mandi

Oleh asy-Syaikh Bin Baz rahimahullahu Ta’ala.
Pertanyaan
Setiap insan dituntut untuk berzikir kepada Allah setiap saat dan di setiap keadaaan, kecuali di tempat-tempat yang dilarang padanya untuk berzikir kepada Allah, seperti di kamar mandi. Maka apakah hanya karena seorang masuk kamar mandi kemudian syariat untuk berzikir itu menjadi gugur walaupun berzikir dengan hatinya?
Jawaban
Berzikir dengan hati disyariatkan kapan pun dan di mana pun. Baik di kamar mandi maupun tempat lainnya. Hanya saja yang dibenci untuk berzikir kepada Allah adalah di kamar mandi, atau yang semisal dengannya menggunakan lisan sebagai bentuk pengagungan kepada Allah.
Kecuali membaca basmalah ketika berwudu. Maka yang demikian diberi keringanan bagi seorang yang tidak bisa berwudu di luar kamar mandi. Karena membaca basmalah merupakan sebuah kewajiban menurut sebagian ulama, dan sunnah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) menurut pendapat mayoritas ulama.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz (5/408)
Diterjemahkan oleh Mush’ab al-‘Afify