Apakah Wanita Mengeraskan Bacaannya Pada Salat Jahriah?

 

Terjemah Fatwa Oleh Muhammad Hafizh Batam, Takmili

 

Pertanyaan

Bolehkah bagi wanita untuk mengeraskan bacaan pada saat salat subuh, magrib, dan isya sebagaimana laki-laki? Ataukah sebaliknya, dia salat dengan bacaan lirih?

 

Jawaban

Jika dia sendiri di rumah, bersama mahramnya, atau bersama para wanita saja, maka tidak mengapa baginya untuk mengeraskan bacaan. Jika para wanita salat sendirian di rumahnya, maka dia mengeraskan bacaannya. Adapun jika dia salat dan di sisinya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram) dan mereka dapat mendengarkan suaranya, maka yang lebih utama untuk tidak mengeraskan bacaan.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-6 dari fatwa no. 2634 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.