Hukum Membaca Al-Qur’an Ketika Junub

 

Terjemahan Fatwa Oleh Mirdas Madura, Takmili

 

Pertanyaan

Apakah boleh seseorang membaca Al-Qur’an dalam hati dalam keadaan junub atau dia harus bertayamum terlebih dahulu?

 

Jawaban

Kebanyakan ulama mengatakan bahwasannya tidak boleh bagi seorang muslim untuk membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub walaupun dari hafalannya tanpa menggunakan mushaf. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penulis kitab Sunan, dari sahabat Ali radhiallahu ‘anhu tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bahwsannya Nabi dahulu tidak pernah berpisah dari Al-Qur’an kecuali saat junub.”

Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu Taala, “Sanadnya hasan (baik). Namun apabila ia tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakannya karena sakit, hendaknya dia bertayamum.”

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, pertanyaan ke-4 dari fatwa no. 3204

Atau buka link berikut ini:

https://www.alifta.gov.sa/Ar/IftaContents/Pages/FatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=6167&CultStr=ar&PageNo=1&NodeID=1&BookID=2

Mungkin Anda juga menyukai

2 Respon

  1. Abumirdas berkata:

    Jazakallahu khairan, wa barakallahu fik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.