Hukum Memukul Anak dalam Tinjauan Syari’at

 

Oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Halal ataukah haram, memukul dan mencaci maki saudara untuk mengajarkan adab kepada mereka? Dan bagaimana bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini?

Jawaban:

Pendidikan saudara dan anak-anak adalah wajib. Memukul dan membimbing mereka kepada kebaikan termasuk hal yang diwajibkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

 “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak mengerjakan shalat ketika sudah berusia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud)

 

Maka memukul anak-anak dan membimbing mereka kepada kebaikan, merupakan perkara yang harus dilakukan jika anda bertanggung jawab atas mereka. Adapun mencaci maki, hal tersebut tidak disyariatkan. Jangan caci maki mereka, akan tetapi ucapkanlah perkataan yang baik untuk memperingati mereka.

Anda katakan kepada mereka ucapan yang memperingati mereka tanpa ada unsur mencaci maki, seperti, “Wahai engkau yang menzhalimi dirinya. Atau, “Wahai engkau yang memusuhi dirinya.” Atau juga, “Wahai engkau yang demikian dan demikian.”

 

Ucapkan dengan kata-kata yang tidak ada celaan. Dengan membimbingnya, dengan memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakannya. Pukulan yang tidak keras, sekedar akan tercapai tujuan dari maksud pukulan tersebut, yaitu membimbing mereka kepada kebaikan dan mencegah dari kejelekan.

Adapun caci maki seperti, “Semoga Allah melaknatmu.” “Semoga Allah menghinakanmu.” Maka ini tidak boleh. Adapun dengan ibarat lainnya seperti, “Wahai keledai.” Atau, “Wahai anjing.” Dan sejenisnya, maka hendaknya dihindari. Karena tidak enak untuk didengar dan mengakibatkan kepada hal yang tidak terpuji.

Maka hendaknya bagi dia meninggalkannya dan menggunakan kata-kata seperti, “Wahai musuh dirinya.” “Wahai yang menzaliminya.” “Wahai yang demikian dan demikian.” Dari kata-kata yang tidak menyakiti perasaan dan menimbulkan masalah.

 

Sumber: Situs resmi asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala, www.binbaz.org.sa/fatwas/5126/مشروعية ضرب الأولاد لتأديبهم

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.