Hukum Menebar Uang di Kuburan Ketika Memakamkan Jenazah

A high angle shot of some rolled banknotes and coins on more banknotes

 

Terjemah fatwa oleh Ishlah Lahamido Palu

 

Pertanyaan

Apakah boleh menebar uang di kuburan sebagaimana adat yang berlaku di tengah masyarakat?

 

Jawaban

Sedekah atas nama orang yang telah meninggal memang ada syariatnya. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menebar sedekah di kuburan, baik setelah ataupun sebelum prosesi pemakaman, begitu pula di waktu lain. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering memakamkan jenazah dan berziarah kubur. Begitu pula para sahabatnya radhiallahu ‘anhum.

Jadi menebar uang di kuburan adalah bidah yang bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillahi at-Taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, soal keempat fatwa nomor 4990.

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. Ming 14 Syawal 1443H

    […] Baca Juga: Hukum Menebar Uang di Kuburan Ketika Memakamkan Jenazah […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.