Hukum Menebar Uang di Kuburan Ketika Memakamkan Jenazah
Terjemah fatwa oleh Ishlah Lahamido Palu
Pertanyaan
Apakah boleh menebar uang di kuburan sebagaimana adat yang berlaku di tengah masyarakat?
Jawaban
Sedekah atas nama orang yang telah meninggal memang ada syariatnya. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menebar sedekah di kuburan, baik setelah ataupun sebelum prosesi pemakaman, begitu pula di waktu lain. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering memakamkan jenazah dan berziarah kubur. Begitu pula para sahabatnya radhiallahu ‘anhum.
Jadi menebar uang di kuburan adalah bidah yang bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wabillahi at-Taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, soal keempat fatwa nomor 4990.
1 Respon
[…] Baca Juga: Hukum Menebar Uang di Kuburan Ketika Memakamkan Jenazah […]