Hukum Menikah Tanpa Adanya Acara Pernikahan
Terjemah fatwa oleh Muadz Buton
Pertanyaan
Sebuah pesan dari seorang pemirsa bernama Ja’far Muhammad Abdullah yang tinggal di pinggiran utara kota al-Ula. Dia bertanya:
“Saya sudah menikah tahun lalu namun tidak mengadakan acara pernikahan. Dengan alasan, khawatir terjadi ikhtilat (campur-baur antara laki-laki dan perempuan).
Akhirnya beberapa orang mengatakan: ‘Nikah itu harus ada acaranya, agar kamu bisa mengumumkan pernikahan.‘ Namun saya khawatir jika menyelenggarakannya, akan terjadi ikhtilat yang dengannya saya menanggung dosa.
Mohon berilah arahan terkait langkah yang harus saya lakukan? Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawaban
Yang wajib adalah mengumumkan pernikahan, agar orang tahu bahwa si fulan dan fulanah telah menikah. Karena, tidak mengumumkannya sama halnya seperti zina. Sehingga, wajib mengumumkan pernikahan dengan acara yang berlangsung pada malam pernikahan, meskipun hanya dengan minum kopi dan teh. Tidak harus dengan pesta walimah, walaupun memang sunnahnya demikian.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor domba.” (HR. al-Bukhari no. 2048)
Beberapa ulama mewajibkan walimah. Namun hal itu bukan berarti harus ikhtilat. Buatlah pesta yang ringan, walaupun hanya dengan satu atau dua ekor kambing. Lalu kamu mengundang saudara-saudara baikmu yang tercinta. Tempat wanita bersama wanita, jika memang kamu memiliki kerabat wanita.
Khawatir terjadi ikhtilat bukanlah penghalang untuk mengadakan walimah dan pesta yang syari. Jutsru kamu harus mengadakan pesta yang syar’i dengan menyebar undangan dan mengumpulkan tamu (sedikit atau banyak) walaupun hanya untuk minum kopi atau makan malam.
Kamu harus bisa mencegah ikhtilat sekuat tenaga. Jangan biarkan para undagan bercampur-baur, yang wanita harus tetap bersama- wanita. Dan laki-laki harus memiliki kekuatan dan iman yang akan mencegahnya dari ikhtilat.
Tapi jika kau meninggalkan hal-hal yang syari karena khawatir terjadi ikhtilat maka itu namanya pengecut dan cemen, seorang muslim mestinya tidak demikian. Justru ia harus kuat untuk menegakkan sunnah dan syariat Islam serta mencegah apa yang Allah haramkan. Cegahlah ikhtilat dan tegakkan apa yang Allah syariatkan.
Atau kalau tidak, maka tidak usah mengundang wanita seluruhnya. Cukup undang laki-laki dan rayakan pesta bersama mereka, walhamdulillah. Buatlah pesta sesuai yang Allah mudahkan, berupa seekor-dua ekor kambing atau lebih dari itu dengan mengundang tetangga dan kerabat.
Kesimpulannya, pernikahan itu perlu diumumkan, meskipun hanya dengan menjamu orang untuk minum teh. Agar orang tahu bahwa itu adalah pernikahan, agar tetangga dan yang lainnya tahu bahwa Fulan telah menikah.
Disukai pula bagi para wanita untuk menabuh rebana pada saat pernikahan. Meskipun hanya sebentar; seperempat atau setengah jam. Tapi khusus untuk wanita saja tanpa adanya campur baur laki-laki dan perempuan.
Sumber: Situs resmi Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/12969/ما حكم الزواج بدون حفلات إعلان النكاح