Hukum Mengangkat Tangan Ketika Salat Jenazah
Terjemah fatwa oleh Aufa Za’ti, Tahfizh
Pertanyaan
Bolehkah salat jenazah tanpa mengangkat tangan di setiap takbirnya?
Jawaban
Boleh tidak mengangkat kedua tangan tatkala salat jenazah. Karena yang wajib adalah takbir, membaca al-Fatihah, doa untuk mayit, dan salam. Mengangkat kedua tangan setiap kali takbir itu hukumnya sunnah.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Soal ke-4 dari fatwa no. 6719