Hukum Mengangkat Tangan Ketika Salat Jenazah

Light from an open door

 

Terjemah fatwa oleh Aufa Za’ti, Tahfizh

 

Pertanyaan                                                    

Bolehkah salat jenazah tanpa mengangkat tangan di setiap takbirnya?

 

Jawaban

Boleh tidak mengangkat kedua tangan tatkala salat jenazah. Karena yang  wajib adalah takbir, membaca al-Fatihah, doa untuk mayit, dan salam. Mengangkat kedua tangan setiap kali takbir itu hukumnya sunnah.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Soal ke-4 dari fatwa no. 6719

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.