Memboikot Orang yang Tidak Salat Berjamaah

View of dried cracked mud in Nanchang,China.

 

Terjemahan fatwa oleh Luqman Banten, Takmili

 

Di bawah ini merupakan fatwa tentang hukum memboikot orang yang meninggalkan salat berjemaah. Karena, banyak di antara kita yang masih saja meninggalkan salat berjemaah di masjid, padahal hal tersebut merupakan kewajiban bagi kaum lelaki untuk salat berjemaah di masjid.

 

Pertanyaan

Apakah boleh memboikot seseorang yang meninggalkan salat berjamaah. Dan apakah boleh seseorang salat di rumahnya dan tidak berjemaah di masjid padahal rumahnya dekat dengan masjid?

 

Jawaban

Hukum asal salat berjemaah di masjid adalah wajib bagi kaum lelaki. Maka barangsiapa yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i, hendaknya bagi yang mengetahui ilmunya untuk menasehati orang tersebut. Seandainya nasehat tersebut tidak ia terima, maka syariat mengizinkan untuk memboikotnya.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-9 dari fatwa no. 6261

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.