Memboikot Orang yang Tidak Salat Berjamaah
Terjemahan fatwa oleh Luqman Banten, Takmili
Di bawah ini merupakan fatwa tentang hukum memboikot orang yang meninggalkan salat berjemaah. Karena, banyak di antara kita yang masih saja meninggalkan salat berjemaah di masjid, padahal hal tersebut merupakan kewajiban bagi kaum lelaki untuk salat berjemaah di masjid.
Pertanyaan
Apakah boleh memboikot seseorang yang meninggalkan salat berjamaah. Dan apakah boleh seseorang salat di rumahnya dan tidak berjemaah di masjid padahal rumahnya dekat dengan masjid?
Jawaban
Hukum asal salat berjemaah di masjid adalah wajib bagi kaum lelaki. Maka barangsiapa yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i, hendaknya bagi yang mengetahui ilmunya untuk menasehati orang tersebut. Seandainya nasehat tersebut tidak ia terima, maka syariat mengizinkan untuk memboikotnya.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-9 dari fatwa no. 6261