Hukum Ruqyah Menggunakan Speaker (Pengeras Suara)

Fatwa Lajnah Daimah
Pertanyaan
Apa hukum meruqyah melalui speaker pengeras suara atau lewat penelponan jarak jauh pada satu tempat atau satu waktu?
Jawaban
Ruqyah mesti ditujukan kepada yang sakit secara langsung tanpa perantara. Juga tidak melalui speaker pengeras suara, maupun telepon. Karena ini menyelisihi apa yang perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu’anhum. Semoga Allah meridai mereka, para pengikutnya, dan yang mencontoh mereka, karena cara mereka adalah cara yang terbaik di dalam me-ruqyah. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang menambah-nambah dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya maka ia tertolak.” (Muttafaqun ‘alaih)
Penutup
Semoga fatwa ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah
Alih Bahasa: Muawiyah Ciamis, Takmili