Hukum Salat Jumat di Gereja
Terjemah fatwa oleh Ihsan Risandi Jambi, Takmili
Pertanyaan
Kaum muslimin di Amerika Serikat tidak mendapati tempat yang layak untuk menegakkan salat Jumat selain gereja yang disewakan dengan harga murah atau gratis.
Hal ini menyebabkan terjadinya perdebatan di kalangan para pelajar seputar keabsahan salat di gereja. Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tentang larangan salat di gereja, sinagog, kuburan, dan tempat-tempat yang digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah. Berangkat dari pendapat ini, sebagian kaum muslimin akhirnya enggan untuk menghadiri salat Jumat.
Maka, sudi kiranya Anda memberi kami faedah terkait hukum yang benar pada permasalahan ini supaya kami bisa terlepas dari perselisihan antar sesama muslim di sini. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Jawaban
Jika bisa mencari tempat untuk salat selain di gereja, maka tidak boleh salat di gereja atau yang semisalnya. Karena semua itu adalah tempat ibadahnya orang-orang kafir, di dalamnya mereka menyembah selain Allah. Demikian pula karena di dalamnya ada patung dan gambar-gambar (makhluk bernyawa –ed). Namun jika tidak bisa, karena darurat maka tidak mengapa.
Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya kami tidak memasuki gereja-gereja kalian karena patung dan gambar-gambar yang ada padanya.”
Dahulu Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma mau untuk salat di bangunan apapun, kecuali pada bangunan yang ada patung dan gambar-gambarnya.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Fatwa no. 9118