Anak Zina Bisa Masuk Surga?
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah
Pertanyaan
Apakah anak yang lahir dari hasil zina bisa masuk surga -jika dia seorang yang bertakwa- ataukah tidak, karena dia lahir dari segumpal darah yang tercela?
Jawaban
Anak dari hasil zina masuk surga, jika dia meninggal di atas keislaman (seperti manusia pada umumnya –pent.). Statusnya sebagai anak hasil zina tidak berpengaruh dan tidak menghalanginya untuk masuk ke dalam surga. Karena zina bukan perbuatannya, namun perbuatan orang lain. Dan sungguh Allah telah menyatakan di dalam al-Quran,
وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)
Dan juga pada keumuman firman Allah Taala,
كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. ath-Thur: 21)
Dan firman Allah Taala:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتُ النَّعِيمِ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, bagi mereka surga-surga yang penuh kenikmatan.” (QS. Luqman: 8)
Adapun hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
لَايَدخُلُ الجَنَّةَ وَلَدُ الزَنِيَّةِ
“Tidak akan masuk surga anak yang terlahir dari hasil perzinaan.”
Hadis ini tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Hafizh Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadis ini di dalam kitabnya “al-Maudhu’at” (hadis-hadis palsu –pent.) bahwa hadis ini termasuk hadis palsu yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wa billahi at-Taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyati wal Ifta’, soal ke-2 dari fatwa no. 5123
Alih bahasa: Muhammad Sukoharjo, Takmili