Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Sujud Tilawah

 

Terjemah fatwa oleh Abu Umar, Takmili

 

Pertanyaan

Apa hukum lewat di depan orang yang sedang melakukan sujud tilawah?

 

Jawaban

Tidak mengapa dia melakukannya.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-9 dari fatwa no. 6320

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.