JUAL BELI KREDIT YANG MENGANDUNG RIBA

Tanya:

Apakah proses jual beli motor dengan cara kredit, sebagaimana yang ada pada zaman sekarang ini termasuk praktik ribawi ?

Dari: 085730XXXXXX

Jawab :

Akad jual beli motor/mobil dengan cara kredit yang ada pada zaman sekarang di diler-diler adalah riba, ditinjau dari dua sisi:

1. Ada syarat denda pada akad bagi yang menunggak. Tidak benar mengatakan boleh dengan alasan  seseorang akan membayarnya tanpa menunggak sehingga tidak terkena denda. Sebab, hal itu adalah akad riba dari asalnya, walaupun dengan niat akan melunasinya tanpadenda. Lagi pula,

siapa yang bisamemastikan dia tidak akan menunggak?

2. Angsuran dibayarkan ke lembaga finance yang menalangi setiap motor/mobil yang dicicil oleh nasabah, tidak dibayarkan ke diler (penjual). Hal itu karena motor/mobil yang dikreditkan oleh diler telah ditalangi/ditebus secara kontan oleh finance tersebut. Artinya, pembeli sebenarnya diutangi secara tidak langsung oleh finance tersebut agar bisa membeli motor/mobil yang dinginkan, lalu pembeli membayar utang itu kepadanya dengan nilai lebihbesar (harga cicil). Ini adalah rekayasa riba yang dikenal dengan istilah i’nah model tiga pihak. Wallahu a’lam.

 

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Sumber http://tanyajawab.asysyariah.com/jual-beli-kredit-yang-mengandung-riba/

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.