Ketentuan Mengangkat Tangan dan Mengamini Ketika Doa Khutbah Jum’at
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Apa hukum mengangkat kedua tangan bagi makmum ketika imam (khathib) berdoa saat khutbah Jum’at? Dan apa hukum mengamini doa tersebut dengan suara berjamaah?
Jawab:
Mengangkat kedua tangan ketika doa dalam khutbah disyariatkan ketika doa istisqa’ (minta hujan) saja, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu.
Apabila imam (khathib) memanjatkan doa istisqa’, yaitu dengan mengatakan:
اللهم اسقنا، اللهم أغثنا
“Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.”
Maka di saat itulah, baik khathib maupun seluruh yang mendengarnya mengangkat kedua tangan mereka. Selain waktu itu, imam maupun makmum tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan.
Oleh karena itulah, para sahabat radhiyallahu anhum mengingkari Bisyr bin Marwan ketika mengangkat kedua tangannya saat khutbah Jum’at.
Imam (khathib) hanya mengisyaratkan (dengan jari telunjuk) saja ketika berdoa, sebagai isyarat yang menunjukkan ketinggian Dzat Yang dipanjatkan pada-Nya doa, yaitu Allah tabaraka wata’ala.
Adapun mengamini doa dengan suara keras, maka ini menafikan kesempurnaan dalam mendengarkan khutbah. Namun apabila makmum hendak mengamini doa, hendaknya dengan suara pelan, dan ini tidak mengapa.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail ibn Utsaimin rahimmahullah)
subhanallah, ilmu yang sangat bermanfaat, masih banyak saudara-saudara kita yang belum mengetahui persoalan ini. Semoga Allah SWT merahmati kita. amin
salam transparan.org