Hukum Memperpanjang Azan
Terjemahan fatwa oleh Shafwan Depok, Takmili
Pertanyaan
Apa hukum memperpanjang azan?
Jawaban
Kami tidak mengetahui sama sekali adanya dalil tentang memperpanjang azan. Yang sunnah adalah azan dengan cara yang syar’i yaitu pertengahan (tidak terlalu panjang dan tidak terlalu cepat –pent.).
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, soal ke-2 dari fatwa no. 4160