Hukum Memperpanjang Azan

 

Terjemahan fatwa oleh Shafwan Depok, Takmili

 

Pertanyaan

Apa hukum memperpanjang azan?

 

Jawaban

Kami tidak mengetahui sama sekali adanya dalil tentang memperpanjang azan. Yang sunnah adalah azan dengan cara yang syar’i yaitu pertengahan (tidak terlalu panjang dan tidak terlalu cepat –pent.).

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, soal ke-2 dari fatwa no. 4160

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.