Fikih Ringkas Seputar Kurban

 

Oleh Hasan Tamam, Takhasus

 

Allah Ta’ala dengan segala hikmah-Nya telah menetapkan dan menentukan adanya dua hari raya besar bagi umat Islam. Pada dua hari raya tersebut kaum muslimin bertakbir dan bertahmid dengan penuh kegembiraan. Hari di mana umat Islam di seluruh penjuru dunia meninggikan kalimat Allah dan memperlihatkan agama-Nya di hadapan agama selainnya. Inilah agama Islam yang sangat sempurna lagi berwibawa.

Dua hari raya besar yang tidak asing di tengah kaum muslimin, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Setiap muslim dituntut untuk menyemarakkannya sesuai dengan bimbingan baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pada ulasan kali ini, kita akan sedikit membahas hari kurban dan rangkaian ibadah yang setiap muslim harus mengetahuinya.

Nabi Ibrahim dan Syariat Kurban

Syariat kurban bermula dari mimpi bapak para Nabi, yaitu Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam. Allah mewahyukan kekasih-Nya untuk menyembelih anaknya, Ismail ‘Alaihis Salam yang masih muda belia. Saat beliau benar-benar menjalankan titah sang Rabb, Allah ganti dengan seekor kambing gibas yang gemuk. Sejak itulah, kurban disyariatkan. Penetapan tersebut terus berlaku sampai datang hari kiamat.

 

Tiga Perkara yang Tidak Boleh Terlewatkan

Berikut ini adalah hal-hal yang semestinya diperhatikan oleh orang yang hendak berkurban.

Pertama: Memilih hewan kurban, yaitu onta yang sudah berumur 5 tahun, sapi yang berumur 2 tahun, atau kambing yang sudah berumur 1 tahun, tidak ada hewan kurban selain dari tiga jenis tersebut.

Hewan yang paling utama untuk dijadikan kurban adalah hewan yang paling besar, yang paling gemuk dan tidak mengalami sakit, atau cacat seperti pincang, buta, atau hewan yang sangat kurus sampai tidak memiliki sumsum.

Hal ini berdasarkan hadits al-Barra’ bin ‘Azib, beliau berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di hadapan kami. Kemudian bersabda, ‘Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban; buta yang jelas butanya, hewan yang mengalami sakit, pincang yang terlihat jelas, dan hewan yang sangat kurus sampai tidak memiliki sum-sum.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Khusus untuk onta dan sapi, boleh seseorang untuk berserikat dengan orang lain namun tidak lebih dari 7 orang.

 

Kedua: Disyariatkan kepada siapa saja yang sudah berniat kurban (terhitung dari tanggal satu Dzulhijjah) untuk tidak memotong kuku, mencukur rambut yang tumbuh di badannya, dan juga memotong kulit yang ada pada tubuhnya.

Yang demikian ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “Apabila seseorang memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan ia sudah berniat untuk berkurban, maka jangan sekali-kali dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai hewan kurbannya disembelih.” (HR. Muslim no. 1977)

Waktu penyembelihan adalah setelah shalat id sampai terbenamnya matahari pada hari ketiga belas.

 

Ketiga: Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk membagikan hasil sembelihannya kepada  fakir miskin yang membutuhkan. Dan yang paling utama adalah membagi menjadi 3 bagian, 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 lagi untuk keluarganya dan 1/3 lagi untuk hadiah kepada yang dia kehendaki.

Hal ini seperti apa yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan makan keluarganya 1/3 dari hewan kurban, 1/3 lagi untuk tetangganya yang miskin, dan 1/3 lagi untuk orang yang meminta-meminta.”

Namun hadits ini lemah, hanya saja di sana ada riwayat yang sahih bahwa ada di antara para sahabat yang melakukan amalan ini.

 

Penutup

Apabila seseorang berkurban, melakukan usaha yang keras dan berusaha semaksimal mungkin, namun ia tidak bertakwa kepada Allah, maka bisa jadi ibadah tersebut tidak sampai kepada Allah, alias tertolak dan menjadi sia-sia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging dan darah-darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, yang sampai kepada Allah adalah takwa di antara kalian.” (Al-Hajj: 37)

Demikian ulasan ringkas tentang kurban, semoga bermanfaat.

Rujukan: Kitab Fikih Muyassar

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.