Klarifikasi Tentang Status PPIU “Bina Umroh” (PT. Bina Cipta Sarana Utama)

Oleh Tim Bina Umroh (PT Bina Cipta Sarana Utama)

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على المبعوث رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

 

Telah beredar informasi di media WhatsApp, pernyataan yang menyinggung tentang PPIU Bina Umroh. Pernyataan tersebut sebagai berikut:

= = = = = = = =

Mengapa Kita TIDAK BOLEH PERCAYA Klaim Ustadz Luqman Bahwa Biro Umrohnya Mendapatkan Porsi Penyelenggaraan Haji Langsung Dari Kemenag?

Kita lihat Peraturan Menteri Agama di bawah ini tentang syarat untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus IJIN PPIU minimal terakreditasi B selama 3 tahun terakhir!

Adapun Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh  (PPIU)-nya Ustadz  Luqman hanyalah mendapatkan nilai akreditasi C.

Isi Peraturan Menteri Agama no. 23 tahun 2016 tersebut menunjukkan bahwa PPIU dengan nilai Akreditasi C tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan IJIN Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) karena syarat minimalnya harus terakreditasi B dalam 3 tahun terakhir.

= = = = = = = =

Kemudian, pembuat pernyataan tersebut melengkapinya dengan screenshot SiskoPatuh, tentang status PT. Bina Cipta Sarana Utama yang terakreditasi C, Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, dll.

* * *

Dengan memohon pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, kami (Pengurus Bina Umroh) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Perlu diketahui, bahwa Biro Umrah Ustadz Luqman yang dimaksud dalam pernyataan di atas adalah PT. Bina Cipta Sarana Utama/Bina Umroh.

2. Pembuat pernyataan menuduh Ustadz Luqman mengklaim bahwa Biro Umrohnya (PT. BCSU/Bina Umroh) mendapatkan izin penyelenggaraan haji (sebagai PIHK= Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Padahal, hakikatnya tidak demikian.

Pernyataan tersebut muncul, bisa jadi karena :

– Si pengucapnya tidak memahami dengan baik dan benar ucapan ustadz Luqman;

– atau si pengucap sengaja tidak mengutip dengan benar ucapan ustadz Luqman, namun dia merangkai sendiri kata-kata untuk sebuah tujuan tertentu. Wallahu ‘alam.

3. Tampaknya ucapan tersebut berasal dari rekaman suara Ustadz Luqman yang beredar secara berantai di media WhatsApp. Berikut ini transkrip ucapan Ustadz Luqman:

“xxxxx dan xxxxx  juga membuka pendaftaran sejak 3 tahun yang lalu kalau terhitung dari sekarang, melalui xxxxx. Ternyata jama’ah yang sudah mendaftar hampir sejak 3 tahun, sudah bayar DP tapi belum dapat nomor kursi [atau] nomor kouta.

Sementara jama’ah yang mendaftar ke Bina Umroh, baru daftar, bayar DP, langsung dikirimi lengkap dari kementerian Agama berkas-berkasnya. Bukan lagi dari Bina Umroh.”

 Mari kita perhatikan dengan seksama transkrip rekaman tersebut!

Ustadz Luqman mengatakan: “Sementara jamaah yang mendaftar ke Bina Umroh, baru daftar, bayar DP, langsung dikirimi lengkap dari kementerian Agama berkas-berkasnya. Bukan lagi dari Bina Umroh.”

Dari perkataan Ustadz Luqman di atas nampak sekali bahwa maksud beliau adalah: Para Jama’ah yang mendaftar haji melalui Bina Umroh, tidak perlu menunggu lama-lama sudah langsung mendapatkan nomor kursi atau nomor kuota (maksud beliau adalah nomor porsi haji  dari Kemenag). Tidak sampai menunggu berbulan-bulan apalagi satu tahun hingga dua tahun. Beliau sama sekali tidak mengatakan bahwa Biro Umrohnya mendapatkan porsi penyelenggaraan haji (sebagai PIHK) langsung dari Kemenag. Sekali lagi, beliau sama sekali tidak mengatakan bahwa Biro Umrohnya mendapatkan porsi penyelenggaraan haji (sebagai PIHK) langsung dari Kemenag.

4. Untuk lebih memahami dengan baik dan benar transkrip ucapan Ustadz Luqman di atas, perlu kiranya mencermati kata atau kalimat berikut:

    • Jama’ah yang mendaftar ke Bina Umroh”, jadi yang dimaksud adalah para jama’ah yang mendaftar haji, bukan Biro Umrohnya.
    • Kata langsung

Maknanya adalah jama’ah yang mendaftar dan telah membayar DP, langsung mendapat porsi haji tanpa menunggu waktu setahun atau dua tahun. Bukan maknanya Biro Umrohnya ustadz Luqman mendapatkan  porsi penyelenggaraan haji (yakni sebagai PIHK) langsung dari kemenag sebagaimana dituduhkan kepada beliau oleh si pengucap .

5. Perlu diketahui bahwa pada transkrip tersebut, Ustadz Luqman tidak pernah mengucapkan sama sekali kata-kata penyelenggaraan haji. Kata tersebut murni buatan si pengucap di pesan WhatsApp untuk menggiring kepada tujuan yang dia maukan. Allahul Musta’an.

6. Adapun perkataan Ustadz Luqman, “mendaftar haji ke Bina Umroh” maka tidaklah dimaksudkan bahwa Bina Umroh berperan sebagai penyelenggara haji (PIHK). Namun maksudnya, Bina Umroh menfasilitasi atau mengkoordinir para jama’ah untuk berhaji bersama-sama, sehingga bisa mendapat paket rombongan haji dengan cara melakukan kemitraan dengan PIHK resmi/berizin. Hal ini merupakan suatu yang mafhum (telah dipahami) jika kaitannya dengan biro/travel yang belum berstatus sebagai PIHK resmi/berizin.

Selengkapnya unduh di sini Klarifikasi PT Bina Umroh

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses