Langkah Tepat Menghilangkan Najis dalam Ajaran Islam

 

Oleh Ahmad Daffa Andika Wijaya, Jember

 

Islam  adalah agama yang indah, karena datang dari Dzat yang Maha Indah dan suka akan keindahan. Sebagaimana penuturan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

“Allah Taala itu indah, dan suka hal-hal yang indah.”(HR. Muslim no: 147)

Karenanya, sudah barang pasti kalau Islam mengajarkan hal-hal yang dapat mendatangkan keindahan. Di antaranya adalah bagaimana tata cara menghilangkan najis baik dari diri kita maupun yang lainya. Berikut adalah langkah yang tepat untuk menghilangkan najis dalam tinjauan Islam.

 

Menghilangkan Najis dari Badan dan Pakaian

Jika badan atau pakaian seseorang terkenai benda najis maka wajib untuk mencucinya sampai hilang benda najis tersebut. Adapun jika masih tersisa bekas yang sulit untuk dihilangkan setelah dicuci maka ia diberi keringanan atas hal tersebut.

 

Menghilangkan Najis dari Tanah

Jika ada tanah yang terkena najis, maka cara mencucinya adalah dengan menuangkan air padanya. Sebagaimana hadis Abu Hurairah dan Anas bin Malik radhiyallahu’anhuma terkait dengan kisah seorang Arab badui yang kencing di masjid. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

صُبُّوا عَلَيْهِ دَلْوًا مِنْ مَاءٍ

 “Tuangkanlah seember penuh air padanya.”(HR. Mustakhraj Abi ‘Awaanah: 566)

Tanah juga dapat disucikan dengan cara dikeringkan jika najis tersebut berupa air. Adapun bila najisnya benda padat, maka tanah tersebut tidak akan menjadi suci kecuali dengan menghilangkan najis yang ada padanya.

 

Menghilangkan Najis dari Alas Kaki

Sandal atau sepatu yang terkena najis disucikan dengan cara menggosokkannya ke tanah. Sebagaimana pada hadis Abu Said bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُم المَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ وَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا فَإِن رَأَى خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

“Jika salah seorang dari kalian berangkat menuju masjid maka hendaknya dia membalik kedua sandalnya dan melihatnya. Jika dia melihat ada najis padanya maka hendaknya dia menggosoknya ke tanah, kemudian dia salat dengan keduanya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dan Ibnu Majah)

 

Menghilangkan Najis dari Bejana

Apabila najis tersebut adalah air liur anjing, maka cara menyucikannya adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah.

Apabila najisnya adalah selain air liur anjing, maka cara menyucikannya adalah dengan mencucinya sampai hilang bentuk, warna, ataupun bau dari najis tersebut.

 

Akhir Kalam

Demikian yang bisa kami paparkan. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi para pembaca agar menjadikan kita seorang muslim yang lebih sempurna lagi. Amin.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.