Wasiat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Menjelang Wafat

 

Terjemahan Fatwa Oleh Shafwan Depok, Takmili

 

Pertanyaan

Wasiat apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan kepada para sahabatnya sebelum meninggal?

 

Jawaban

Telah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berwasiat di akhir hayatnya pada saat khotbah Arafah Haji Wada’:

إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ كِتَابُ الله

Sesungguhnya aku meninggalkan sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya, kalian tidak akan tersesat; yaitu kitab Allah (al-Qur’an).” (HR. At-Tirmidzi no. 3788)

Pada riwayat lain, Imam al-Hakim menyebutkan dalam sahihnya:

كِتَابُ الله وَسُنَّتِي

Kitab Allah (al-Qur’an) dan sunnahku.”

 

Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau mewasiatkan umatnya tentang salat dan berbuat baik terhadap para pemerintah. Beliau mewasiatkan pula untuk mengusir kaum musyrikin, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Nasrani dari Jazirah Arab. Beliau juga mewasiatkan lima hal sebelum wafatnya:

إِنَّ الله قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلًا، وَلَوْ كُنتُ مُتَّخِذًا مِن أُمَّتِي خَلِيْلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكرٍ خَلِيلًا، أَلَا وَإِنَّ مَن كَانَ قَبلَكُم كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنبيَائِهِم وَصَالِحِيهِم مَسَاجِدَ، أَلَا فَلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنهَاكُمْ عَن ذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah menjadikanku sebagai khalil (kekasihnya)-Nya, sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sebagai khalil-Nya. Jika aku boleh menjadikan seorang dari umatku sebagai khalil, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakr sebagai khalilku.

Ketahuilah bahwasannya orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur-kubur para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (HR. Muslim no. 532)

Hadis di atas dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam sahihnya dari Jundub bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu.

 

Kami mengarahkanmu untuk merujuk kepada kitab al-Bidayah wan Nihayah karya al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah tentang pembahasan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wasiat-wasiatnya.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-8 dari fatwa no. 5634

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.