Menangis Ketika Shalat: Ada yang Membatalkan Shalat dan Ada yang Tidak Membatalkan
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
Menangis ketika shalat jika karena takut kepada Allah azza wajalla, atau karena teringat kehidupan akhirat, atau karena melewati ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung janji dan ancaman Allah, maka ini tidak membatalkan shalat.
Adapun jika menangisnya karena teringat musibah yang menimpa dirinya atau yang semisal dengan itu, maka ini membatalkan shalat, karena menangisnya itu disebabkan oleh perkara di luar shalat. Wajib bagi seseorang untuk berusaha mengobati dirinya sendiri dari menangis yang seperti ini agar tidak menyebabkan batalnya shalat dia.
Ketika shalat, disyariatkan baginya untuk tidak mempedulikan perkara-perkara yang tidak berkaitan dengan shalat sehingga ia tidak lagi memikirkan perkara-perkara lainnya. Hal itu karena memikirkan sesuatu selain yang berkaitan dengan shalat ketika sedang mengerjakan shalat akan banyak mengurangi nilai dari ibadah shalat itu sendiri.
(Fatawa Nur ‘alad Darb 9/141)
Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=140113