Mewaspadai 10 pembatal keislaman

 

Oleh Rifki Andika Wijaya Takmili

 

Ketahuilah wahai saudaraku semuslim, bahwasannya Allah Ta’ala mewajibkan kepada setiap hamba-Nya untuk masuk ke dalam agama Islam dan berpegang teguh dengannya, serta berhati-hati dari segala sesuatu yang menyelisihinya.

Allah Ta’ala telah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdakwah kepada agama Islam. Dan Allah Ta’ala telah mengabarkan barang siapa yang mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia telah diberi petunjuk. Sedangkan orang yang menyelisihinya, ia telah tersesat.

 

Di dalam berbagai ayat-Nya, Allah Ta’ala telah memperingatkan sebab-sebab kemurtadan (keluar dari agama) dan berbagai jenis kesyirikan serta kekufuran. Para ulama telah menjelaskan berbagai sebab seorang muslim murtad dari agamanya. Dengan melakukan pembatal-pembatal keislaman yang menjadikan halal darah dan hartanya, serta menjadikannya keluar dari agama Islam.

Di antara pembatal-pembatal tersebut yang paling berbahaya dan yang paling sering seorang terjatuh padanya ada sepuluh. Kami akan menyebutkan secara ringkas dengan sedikit penjelasan tentang sepuluh pembatal tersebut. Agar kita bisa berhati-hati darinya, dan engkau bisa memperingatkan orang lain dari hal tersebut dangan harapan kita bisa terlindungi dan selamat darinya.

 

  1. Syirik kepada Allah

Allah Ta’ala berkata:

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik).” (QS. an-Nisa’: 48)

Allah Ta’ala juga berkata:

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِين مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang lalim itu seorang penolongpun.” (QS. al-Maidah: 72)

Dan termasuk kesyirikan adalah berdoa kepada orang mati, beristighotsah kepada mereka, serta bernadzar dan menyembelih untuk mereka.

  1. Barangsiapa menjadikan antara dirinya dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala perantara, yang ia berdoa, meminta syafaat dan bertawakal kepadanya, maka ia telah kafir secara ijma’ (kesepakatan ulama).
  2. Barangsiapa tidak mengkafirkan orang-orang musyrikin atau ragu atas kekafiran mereka atau membenarkan kepercayaan mereka, maka ia telah kafir.
  3. Barangsiapa berkeyakinan petunjuk selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sempurna, atau meyakini bahwasannya hukum selain hukum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih bagus, seperti orang-orang yang mengistimewakan hukum-hukum taghut (sesembahan selain Allah), maka ia telah kafir.
  4. Barangsiapa yang membenci salah satu syariat yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun ia mengamalkannya maka ia telah kafir.

Berdasarkan perkataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Demikian karena mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)

  1. Barangsiapa mengolok-olok sesuatu dari agama Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau pahala dan hukuman-Nya, maka ia telah kafir.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berkata:

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَلا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu mengolok-olok?’ Tidak perlu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah keimanan kalan.” (QS. at-Taubah: 65-66)

  1. Sihir

Termasuk di dalamnya ash-Shofru (sebuah perbuatan sihir dengan tujuan merubah keadaan seorang dari apa yang ia inginkan, seperti merubah keadaan seorang laki-laki yang mencintai istrinya menjadi membencinya) dan al-Athfu (sebuah perbuatan sihir denagn tujuan menjadikan seorang menginginkan sesuatu yang tidak ia sukai dengan bantuan setan), maka barang siapa yang melakukannya, atau rela dengan sihir tersebut maka ia telah kafir. Dalilnya perkataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ

“Sedangkan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seorang pun sampai mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’.” (QS. al-Baqoroh: 102)

  1. Membantu serta menolong orang-orang musyrik untuk melawan kaum muslimin.

Dalilnya perkataan Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. al-Maidah: 51)

  1. Barangsiapa berkeyakinan bahwasannya diperbolehkan bagi sebagian orang untuk keluar dari syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia telah kafir.

Berdasarkan perkataan Allah Ta’ala:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 85)

  1. Berpaling dari agama Allah serta tidak mempelajarinya dan di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.

Dalilnya perkataan Allah Ta’ala:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ

“Dan siapakah yang lebih lalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. as-Sajdah: 22)

 

Penting untuk diingat

Tidak ada perbedaan pada orang-orang yang melakukan pembatal-pembatal ini, baik orang-orang tersebut melakukannya dalam rangka memperolok-olok, bersungguh-sungguh, atau dalam keadaan takut kecuali jika ia dipaksa.

Seluruh pembatal-pembatal ini merupakan yang paling berbahaya dan yang paling banyak seorang terjatuh di dalamnya. Maka sepantasnya bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya serta mengkhawatirkan dirinya dari pembatal-pembatal tersebut.

 

Masuk pada jenis yang keempat adalah seorang yang meyakini bahwasannya peraturan dan undang-undang yang dibuat manusia lebih baik dari syariat Islam. Menurutnya syariat Islam sudah tidak relavan (cocok) lagi untuk di terapkan pada abad ke dua puluh (zaman ini). Syariat Islam menurutnya merupakan penyebab perpecahan di antara kaum muslimin. Syariat ini hanya terbatas pada hubungan hamba dengan Rabbnya saja, dan tidak masuk pada urusan dunia lainnya

Masuk juga pada poin ke empat juga, orang yang memandang bahwasannya pelaksanaan hukum Allah Ta’ala seperti potong tangan bagi pencuri dan merajam pezina yang sudah menikah tidak cocok pada masa ini. Begitu juga barangsiapa yang berkeyakinan bolehnya berhukum dengan hukum selain Allah Ta’ala  dalam muamalah keseharian dan hukum had atau selain keduanya, walaupun ia tidak meyakini bahwasannya hukum tersebut lebih baik dari syariat Islam.

 

Kerena dengan perbuatan tersebut, ia telah membolehkan apa yang Allah Ta’ala haramkan secara ijma’. Dan setiap orang yang membolehkan apa yang Allah Ta’ala haramkan, seperti zina, meminum khomr, riba, dan berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka ia telah kafir sesuai dengan kesepakatan kaum muslimin.

 

Penutup

Kita berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari perkara yang bisa mendatangkan kemurkaan dan hukuman-Nya yang pedih. Semoga shalawat dan salam Allah Ta’ala curahkan kepada makhluk terbaik Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. (Sumber: Al-Aqidah ash-Shohihah kata Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.