Salat Peminum Khamr, Apakah Sah?
Terjemah Fatwa Oleh: Muh. Abu Zaid Sumpiuh, 1A Takmili
Pertanyaan:
Apa hukum syariat terhadap orang yang meminum khamr di malam hari dan pada pagi harinya ia mengerjakan salat, padahal salat akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, apakah sah salat orang tersebut?
Jawaban:
Apabila seseorang salat dengan salat yang sesuai dengan rukun, syarat, dan kewajibannya, maka salatnya sah, ia mendapat pahala atas salatnya dan ia mendapat dosa atas perbutannya meminum khamr, ia termasuk orang yang mencampur aduk antara amalan baik dan buruk. Allah berfirman,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7-8)
Wabillahit waufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta, pertanyaan kedua dari fatwa no. 11293