Seputar Vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan
HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi, sekaligus Ketua Dewan Ulama Senior dan Ketua Umum Komite Riset Ilmiah dan Fatwa, asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh _hafizhahullah_ menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Berikut petikan lengkap pernyataan Mufti Arab Saudi, saat beliau ditanya apakah vaksin Covid-19 membatalkan puasa?
Beliau hafizhahullah menjawab,
“Segala puji kesempurnaan hanya khusus bagi Allah. Shalawat dan Salam kepada Rasulullah.
Vaksin Corona (Covid-19) tidak membatalkan puasa. Karena vaksin tersebut tidak berfungsi sebagai makanan dan minuman. Namun merupakan vaksin yang diberikan secara intramuskuler (langsung masuk ke otot), sehingga tidak membatalkan puasa.”
Riyadh, 5 Sya’ban 1442 H (18 Maret 2021 M)
Sumber: www.spa.gov.sa/2204482
❓ Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19?
Boleh :
✅ Minum paracetamol jika demam, menggigil atau pegal2 setelah vaksinasi
✅ Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
✅ Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
✅ Tetap beraktifitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M
Tidak boleh :
✅ Mengabaikan nasehat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid)
✅ Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat
✅ Menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntikan
✅ Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
✅ Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi
INGAT!
? Vaksinasi harus didapatkan secara lengkap (dua dosis) untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan
? Jarak minimal antara dosis 1 dan 2 harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk masing-masing jenis vaksin
? Vaksin mencegah terpapar Covid-19 atau apabila terpapar maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan, Insya Allah.
Sumber: Poster Kemenkes
? sehatnegeriku.kemkes.go.id
? Publikasi Oleh:
Komunitas Kesehatan Muslim (KKM) KISWAH
____
TG : t.me/kkmkiswah