Siapa Saja Yang Dibolehkan Berbicara Walaupun Khutbah Jum’at Sedang Berlangsung?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apakah dibolehkan bagi seorang wanita (di dalam rumahnya) berbicara ketika khutbah berlangsung? Ataukah hukum larangan berbicara saat khutbah itu hanya bagi orang yang diwajibkan menghadiri shalat Jum’at?

Jawab:

Berbicara saat khutbah berlangsung hukumnya haram bagi orang yang datang ke masjid yang dia hendak mendengarkan khutbah padanya.

Adapun orang yang berada di rumahnya dan dia bukan termasuk yang terkenai kewajiban shalat Jum’at (seperti kaum wanita), maka tidak mengapa berbicara saat khutbah berlangsung.

Demikian pula kalau seandainya seseorang menuju ke suatu masjid untuk shalat Jum’at padanya, kemudian di tengah perjalanan menuju masjid yang dituju, ia mendengar khathib masjid lain yang bukan ia tuju untuk shalat padanya, maka tidak mengapa berbicara pada saat itu, karena ia tidak menghendaki untuk mendengar khutbah di masjid tersebut.

Seorang wanita di rumahnya tidak mengapa baginya untuk berbicara dan berbincang-bincang sementara imam (khatib) sedang berkhutbah. Namun apabila si wanita itu hadir ke masjid dan hendak shalat Jum’at bersama dengan jamaah, maka tidak halal baginya berbicara saat khutbag berlangsung, karena ia telah menjadi orang yang terkenai hukum sebagaimana orang-orang yang hadir di masjid.

(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.