Sunnahnya Meniatkan Salat di Masjid Nabawi
Terjemahan Fatwa Oleh Daffa Andika, Takmili
Pertanyaan
Seorang berniat ingin untuk mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah dalam keadaan dia sedang berada di Mekkah. Apakah hal tersebut boleh atau tidak?
Jawaban
Boleh bagi seorang muslim untuk meniatkan safar (bepergian) ke Madinah dalam rangka untuk salat di Masjid Nabawi, bahkan hal tersebut termasuk sunnah. Karena, salat di dalamnya lebih baik dari 1000 kali salat di masjid selainnya, kecuali di Masjidil Haram.
Dan jika seseorang sedang berada di Makkah maka salatnya di Masjidil haram lebih utama daripada safarnya untuk salat di Masjid Nabawi, karena salat di Masjidil Haram setara dengan 100.000 kali salat di masjid lainnya.
Yang tidak boleh baginya adalah untuk melakukan safar ke Madinah dalam rangka menziarahi kuburan Nabi shallallahu alaihi wasallam atau kuburan-kuburan yang lainnya. Sebagaimana yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda:
لَا تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Janganlah kalian mengkhususkan perjalanan safar (untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini ini (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsa.” (HR. Ahmad, Al Bukhari Muslim, Abu Daud, an nasa’i Ahmad dan Ibnu Majah).
Wabilahit-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, nomor 2506.