Jika Musafir Salat di Belakang Imam yang Mukim, Salatnya 2 Atau 4 Rakaat?

Musafir salat di belakang mukim

 

Terjemah fatwa oleh Rifki Magelang, Takmili

 

Meng-qashar (memendekkan salat yang empat rakaat menjadi 2 rakaat) ketika safar termasuk bagian dari syariat agama kita. Tapi pertanyaannya, bagaimana jika seorang musafir salat di belakang imam yang mukim (tidak safar). Apakah dia tetap salat dua rakaat atau harus mengikuti imamnya yang salat empat rakaat?

Berikut pertanyaan dan jawaban dari Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap Riset dan Fatwa).

 

Pertanyaan

Apabila seorang musafir salat di belakang imam yang mukim, apakah dia salam pada rakaat kedua atau bagaimana? Mana yang lebih tepat?

 

Jawaban

Apabila seorang musafir salat di belakang imam yang mukim, maka dia tetap menyempurnakan salatnya 4 rakaat sebagaimana yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga, karena mengikuti imam hukumnya wajib. Sedangkan yang sahih, mengqasar salat rubaiyyah (yang jumlahnya 4 rakaat) adalah sunah dan tidak wajib berdasarkan pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama.

Hal ini juga ditunjukkan oleh perbuatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Dahulu saat berhaji mereka menyempurnakan salat di belakang Utsman di Mina, ketika Utsman menyempurnakan salat. Karena mereka mengamalkan sunah dan merealisasikan kewajiban mengikuti imam.

Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa beliau pernah ditanya: “Mengapa jika kita salat bersama imam yang mukim, salatnya 4 rakaat. Sedangkan jika salat di atas kendaraan, kita salat 2 rakaat?”

Maka Ibnu Abbas menjawab, “Karena memang seperti itulah sunnahnya.”

 

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.


Baca Juga: Huku Qashar (Meringkas) Salat Bagi Musafir yang Bepergian dalam Waktu Lama


Demikian fatwa Lajnah Daimah tentang seorang musafir yang salat di belakang imam yang mukim. Semoga bermanfaat.

Sumber: Fatwa Lajnah ad Daimah Lil Buhuts al Ilmiyyah wa al Iftaa, pertanyaan ke 5 dari fatwa no. 4373


Artikel Kami: Bolehkah yang Mukim Bermakmum Kepada Musafir?


 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.