Adakah azan di kuburan saat menguburkan jenazah?

 

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apa hukum adzan dan iqomah tatkala meletakkan jenazah di liang kubur?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwasannya hal tersebut merupakan perkara bid’ah yang Allah tidak memberikan keteranganpun tentang hal tersebut. Dikarenakan hal itu tidak dinukilkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, dan yang mengikuti mereka serta berjalan di atas jalan mereka. Karena dengan mengikuti bimbingan mereka, terdapat kebaikan yang banyak, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk Islam diantara orang-orang muhajirin dan anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan mereka pun rido kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100)

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama kami yang bukan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Dan dalam lafazh yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sejelek-jelek perkara adalah yang dibuat-buat dan seluruh kebid’ahan adalh kesesatan.” (HR. Muslim dalam shahihnya dari hadits Jabir)

Semoga shalawat dan salam atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya serta para sahabatnya.

 

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawi’ah li Syaikh bin Baz 1/439.

Diterjemahkan oleh Muhammad Ahmad Fadhli Jogja Takhasus

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.