Wajibnya Niat Ash-Shaum Ramadhan pada Malam Hari
Pembahasan tentang niat terkait dengan ibadah ash-shaum terbagi menjadi dua pembahasan :
1. Hukum niat dalam shaum wajib, baik Ramadhan maupun shaum wajib lainnya seperti : shaum qadha`, kaffarah, maupun nadzar.
2. Hukum niat dalam shaum nafilah atau tathawwu’ (sunnah).
@ Untuk jenis yang pertama, para ulama berijma’ bahwa niat shaum wajib dilakukan pada malam hari, berdasarkan keumuman hadits shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu , bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى … [متفق عليه]
Artinya :
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung dengan niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.” Muttafaqun ‘alaih ([1])
Kemudian berdasarkan hadits dari shahabat Hafshoh dan shahabat Ibnu ‘Umar dengan lafazh :
مَنْ لَمْ يُبَيِتْ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِفَلاَ صِيَامَ لَهُ [رواه الخمسة]
Artinya :
“Barang siapa yang tidak berniat ash-shaum di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada shaum baginya.” H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad ([2])
Namun para ulama’ berbeda pendapat dalam niat shaum Ramadhan : apakah cukup dilakukan di awal bulan, atau harus dilakukan pada setiap malamnya.
Ada beberapa pendapat, antara lain :
1. Jumhur ulama berpendapat wajibnya niat di setiap malam bulan Ramadhan [3]), berdasarkan dalil-dalil di atas. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ul Fatawa jilid 25 hal. 120, beliau berkata :
“Adapun pendapat ketiga : maka untuk shaum yang bersifat wajib tidak sah kecuali dengan berniat pada malam harinya, berdasarkan hadits Hafshoh dan Ibnu ‘Umar, karena seluruh waktu (sejak terbit fajar hingga terbenam matahari) diwajibkan shaum padanya., sementara hukum niat (untuk hari ini) tidaklah dapat mengikuti niat (untuk hari) yang telah berlalu. Sementara shaum nafilah (sunnah) maka boleh baginya berniat dimulai pada siang hari, sebagaimana ditunjukkan hadits : “Kalau begitu aku bershaum ” … Ini adalah pendapat yang paling benar, dan pendapat ini merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syaafi’i dan Al-Imam Ahmad.”
2. Sebagian ulama yang lain yaitu Al-Imam Malik, Al-Laits, Ash-Shan’ani, dan yang lainnya berpendapat cukupnya sekali niat di awal bulan selama tidak terputus oleh ‘udzur (halangan) seperti sakit atau safar. Jika terdapat halangan yang mengharuskan dia berbuka pada salah satu hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk memperbaharui niatnya. Pendapat ini dirajihkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul-Mumti’ jilid 6 hal. 369.
Perhatian : namun bagi orang yang tidak mengetahui berita masuknya bulan Ramadhan kecuali pada siang hari, maka boleh baginya memulai niat shaum pada siang hari. Kondisi ini adalah kondisi yang diperkecualikan. Dalil yang menunjukkan atas hal itu adalah hadits dari shahabat Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu ‘anhu :
بَعَثَ رَسُولُ اللهِ r رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي النَّاسِ : مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ.
Artinya :
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengutus seserang dari Aslam pada Hari ‘Asyura, maka beliau memerintahkannya untuk mengumumkan kepada khalayak : ‘Barangsiapa yang sebelumnya tidak bershaum maka hendak bershaum (mulai sekarang), barangsiapa yang sebelumnya sudah makan, maka hendaknya ia menyempurnakan shaumnya hingga malam.” [4])
Bentuk pendalilan dari hadits di atas adalah : adanya kesamaan hukum shaum ‘asyura -yang kala itu masih bersifat wajib atas kaum muslimin- dengan shaum Ramadhan. Sehingga hukum memulai niat shaum pada siang hari bagi yang belum mendengar berita tentang masuknya shaum Ramadhan adalah boleh dan sah, sebagaimana boleh dan sahnya pada shaum ‘asyura kala itu. Pendapat di atas adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Pendapat Syaikhul Islam di atas, diikuti pula oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan dan Zadul Ma’ad dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authar.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah. [5])
Jika telah diketahui hukum di atas, perlu diketahui bahwa hukum tersebut juga berlaku bagi anak kecil yang baligh di siang hari Ramadhan, atau seorang gila yang sadar, dan seorang kafir yang masuk Islam pada siang hari Ramadhan. Bagi mereka semua boleh untuk memulai niat shaum Ramadhan pada siang hari, dan sah shaum mereka tanpa harus mengqadha` (mengganti) pada hari lain. [6])
Kalau ada yang mengatakan bahwa, pada peristiwa shaum ‘asyura Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan pihak-pihak yang memulai niat shaumnya pada siang hari untuk mengqadha’ pada hari lain, sebagaimana dalam hadits dari shahabat Salamah bin Al-Akwa’ yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud dengan lafazh :
أَنَّ أَسْلَمَ أَتَتِ النَّبِيَّ e فَقَالَ : (( صُمْتُمْ يَوْمَكُمْ هَذَا؟ )) قَالُوا : لا. قَالَ : (( فَأَتِمُّوا بَقِيَّةَ يَوْمِكُمْ وَاقْضُوهُ ))
قَالَ أَبُو دَاوُد : يَعْنِي يَوْمَ عَاشُورَاءَ
Artinya :
Bahwa Aslam datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam , beliau bersabda : “Apakah kalian bershaum pada hari ini?” para shahabat menjatab : ‘Tidak.’ Beliau bersabda : “Maka sempurnakanlah shaum pada sisa hari ini, kemudian qadha’ (pada hari lain)!”
Al-Imam Abu Dawud menerangkan : yaitu para hari ‘Asyura. [7]
Maka jawabannya adalah :
Hadits dengan riwayat Abu Dawud di atas adalah hadits yang lemah. Sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Dawud. Bahkan dalam Adh-Dha’ifah beliau menegaskan bahwa hadits di atas dengan lafazh seperti itu adalah hadits yang munkar. [8])
3 Sementara hukum niat pada jenis shaum yang kedua, yaitu shaum nafilah atau sunnah, tidak wajib dilakukan pada malam hari. Maksudnya, apabila seseorang memulai niat shaum sunnah pada pagi atau siang hari maka boleh dan sah shaumnya. Dalam hal ini ada beberapa dalil, di antaranya : hadits dari shahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ r ذَاتَ يَوْمٍ : (( يَا عَائِشَةُ، هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ )) قَالَتْ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ؛ قَالَ : (( فَإِنِّي إذن صَائِمٌ ))
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah bersabda kepadaku pada suatu hari : “Wahai ‘Aisyah, Apakah kamu memiliki sesuatu? Aku menjawab : ‘Saya tidak memiliki apa-apa wahai Rasulullah.’ Beliau berkata : “Kalau begitu aku bershaum.” [9]
Dalam riwayat An-Nasa`i dengan lafazh :
(( هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ ))
“Apakah kamu memiliki makan siang?” [10]
Perhatikan lafazh : (( فَإِنِّي إذن صَائِمٌ )) lafazh ini menunjukkan bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wasallam memulai niat shaum sunnah pada siang hari. Hal ini lebih dipertegas oleh riwayat An-Nasa`i, karena makanan yang beliau minta adalah Al-Ghada` yaitu makan siang.
Atas dasar itu, Al-Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim meletakkan sebuah bab yang berjudul :
باب جواز صوم النافلة بنية من النهار قبل الزوال وجواز فطر الصائم نفلا من غير عذر
Bab : tentang bolehnya shaum Nafilah dengan niat mulai siang hari sebelum tergelincirnya Matahari, dan bolehnya berbuka bagi orang yang bershaum nafilah tanpa ada ‘udzur.
Mungkin saja akan ada yang mengatakan bahwa sebenarnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan niat untuk bershaum sejak malam harinya, namun ketika siang hari beliau kelelahan dan merasa tidak kuat untuk melanjutkan shaum sehingga beliau bertanya kepada istrinya apakah ada makanan. Namun setelah dijawab bahwa tidak didapati makanan, maka beliau melanjutkan shaumnya.
Menjawab pernyataan di atas, Al-Imam An-Nawawi menegaskan dalam syarh Muslim dengan mengatakan : bahwa penakwilan semacam di atas adalah bentuk penakwilan yang salah dan terlalu dipaksakan.
Dalam kitab Syarh Al-Iqna’ diterangkan bahwa tempat niat adalah hati maka barang siapa yang terbetik dalan hatinya untuk bershaum di keesokan harinya maka telah berniat dan cukup makan dan minum (ketika sahur) sebagai niatnya. ([11])
Dengan demikian melafadzkan niat dengan lisan tidak disyari’atkan dalam Islam, baik dilakukan secara berjamaah atau furada (sendiri-sendiri). Perbuatan ini adalah bid’ah yang munkar yang sudah tersebar di kalangan kaum muslimin dan wajib untuk ditinggalkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya, tidak pula para Al Khulafaur Rasyidiin radhiyAllahu ‘anhum.
[1] Al-Bukhari hadits no. 1 dan Muslim hadits no.1097
[2] Abu Daud Kitabush Shiyaam, bab 71, hadits no. 2454, Shohih Sunan Abi Daud hadits no. 2454 . Hadits ini masih diperbincangkan di kalangan ‘ulama dalam hal marfu’ atau mauqufnya. Al-Imam Al Al-Bukhari, At-Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, Abu Hatim, dan Al-Baihaqi menguatkan bahwa hadits ini adalah mauquf serta Asy-Syaikh Muqbil bin hadi Al Wadi’I dalam kitabnya Ijabatus Sa’il hal.175 soal no. 102 menyatakan :”…hadist ini adalah Muthorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagi hujah. Sedangkan Al-Hakim, Ibnu Hazm, Abdul Haq, Ibnul Jauzi, dan As-syaukani menguatkan bahwa hadits ini adalah marfu’serta di shohihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani dalam kiabnya .Al Irwa’ jilid 4 hal. 25-30 hadist no. 914 – 915.
[3] Lihat Fathul Bari syarh hadits no. 1924.
[4] HR. Muslim 1135
[5] Lihat Ash-Shahihah VI/251-254; penjelasan hadits no. 2624.
[6] Ibid.
[7] HR. Abu Dawud 529.
[8] Lihat Dha’if Sunan Abi Dawud no. 529, Adh-Dha’ifah no. 5199.
[9] Muslim 1154
[10] An-Nasa`i 2324, Asy-Syaikh Al-Albani v berkata dalam Shahih Sunan An-Nasa`i : Hasan Shahih
[11] Taudhiihul Ahkaam jilid 4 hal. 141.
1 Respon
[…] Sumber : klik di sini […]