Anak Menghajikan Orang Tua

Tanya:

Apa hukumnya seorang anak yang menghajikan bapak dan ibunya yang sudah meninggal?

Dari: 08156XXXXXX

Jawab:

Jika orang tua pada masa hidupnya termasuk mampu haji, tetapi tidak ada kesempatan berangkat hingga wafat, anak boleh menghajikannya dengan syarat yang menjadi wakil sudah pernah haji sebelumnya. Begitu pula apabila orang tua berwasiat dan tidak lebih dari1/3 harta, maka ditunaikan wasiatnya.

Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Sumber http://tanyajawab.asysyariah.com/anak-menghajikan-orang-tua/

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.