Apakah Air Mani Najis?

 

Terjemah fatwa oleh Muhammad Hamzah, Takmili

 

Pertanyaan

Sebangun dari tidur, aku mendapati diriku mimpi basah. Lalu apakah pakaian yang aku kenakan menjadi tidak suci? Dengan catatan bahwa mani yang keluar tidak sampai mengalir ke baju.

 

Jawaban

Keluarnya mani karena mimpi basah atau selainnya tidak membuat pakaian yang ia kenakan menjadi najis, walaupun pakaian itu terkena mani. Karena mani itu suci.

Walaupun, tetap disyariatkan untuk membersihkan mani dari baju yang terkenainya dalam rangka menjaga kebersihan dan menghilangkan kotoran.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-3 dari fatwa no. 11560

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.