Apakah Suami Harus Menunggu Masa ‘Iddah Jika Ingin Menikah Lagi?

 

Terjemah fatwa oleh Haunan Sidoarjo, Takhasus

 

Pertanyaan

Manakala seorang istri meninggal, apakah boleh bagi suaminya untuk langsung menikah sebulan (atau kurang dari itu) semenjak wafatnya sang istri? Di mana ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa tidak boleh bagi suaminya untuk langsung menikah sampai selesai masa iddah istri biasanya (3 bulan). Aku pun merasa aneh, apakah pendapat ini benar ataukah tidak?

 

Jawaban

Jika seorang istri meninggal maka suaminya boleh untuk menikah lagi kapan pun dia mau. Pendapat yang kau nukil sama sekali tidak ada dalilnya, bahkan itu adalah pendapat yang batil.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Soal ke-4 dari fatwa no. 3568

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.