Hukum melakukan perjalanan untuk belajar al-Qur’an

Oleh Fikri Jambi Takhasus
Di suatu daerah terdapat seorang qari’ yang bagus bacaannya dan khusyuk salatnya, orang-orang dari berbagai daerah pun rela datang kepada qari’ tersebut meski mereka dari tempat yang jauh. Lalu apa hukum perbuatan seorang yang melakukan perjalan jauh untuk hal tersebut padahal Rasululllah shalallahu’alihi wa sallam bersabda,
لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام ومسجدي هذا، والمسجد الأقصي
“Tidak boleh bersusah payah melakukan perjalanan kecuali pada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsa?”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Fatwa syaikh Bin Baz
Maka di sana telah ada penjabaran dari syaikh Bin Baz dalam kitab “Majmu’ Al-Fatawa” jilid: 5 halaman: 352 mengenai hal tersebut. Beliau berkata,“Kami tidak mengetahui adanya dosa pada perkara tersebut. Bahkan hal tersebut masuk ke dalam bagian melakukan perjalanan dalam rangka menuntut ilmu (agama) dan mempelajari al-Quranul karim serta memperhatikan bacaan Quran yang baik.
Bukanlah berpergian pada perkara ini termasuk melakukan perjalanan yang dilarang di dalam hadits tersebut. Sungguh Nabi Musa ‘alaihis salam telah melakukan perjalanan yang jauh menemui Nabi Khidir di majma’ al bahrain (pertemuan dua laut) dalam rangka untuk menuntut ilmu. Begitu pula para ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang setelah mereka senantiasa melakukan perjalanan jauh dari satu daerah ke daerah lain dan dari satu negara ke negara lainnya untuk menuntut ilmu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalan baginya menuju surga.” (HR. Muslim no: 1227)
Penutup
Semoga fatwa dari syaikh Bin Baz ini bermanfaat bagi kita dan seluruh kaum muslimin. Amin.