Bagaimana cara menebus kesalahan masa lalu?
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Ada seorang bertanya: “Dahulu ketika masih di masa jahiliyyah (masa sebelum mendapat hidayah), saya melakukan berbagai dosa dan kesalahan.”
Dia juga berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barang siapa yang pernah mendzalimi hak saudaranya, baik itu terkait kehormatan dia atau yang lainnya, hendaknya dia segera meminta kehalalannya sekarang, sebelum datang suatu hari yang tidak ada dinar dan dirham padanya”[1]
Bagaimana nasehat anda wahai Syaikh, padahal keadaannya demikian?
Jawaban:
Allah Ta’ala telah mensyariatkan taubat bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Wahai orang-orang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya.” (QS. At-Tahrim: 8)
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
“Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Toha: 82)
Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Seorang yang bertaubat dari sebuah kesalahan, bagaikan orang yang tak memiliki dosa sama sekali.”[2]
Maka, siapa saja yang terjatuh dalam suatu kemaksiatan, hendaknya dia segera bertaubat, menyesali kesalahannya dan mengakuinya serta menjauhi dosa tersebut. Begitu pula bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut sama sekali. Allah adalah Dzat Yang Maha Menerima taubat hamba-hamba-Nya yang mau bertaubat kepada-Nya.
Jika seorang hamba jujur dalam taubatnya dengan menyesali perbuatannya yang telah lalu, bertekad untuk tidak melakukannya lagi dan mengakui dosanya tersebut sebagai bentuk pengagungan terhdap Allah dan rasa takut kepada-Nya, maka Allah akan menerima taubat dia serta akan menghapuskan dosanya yang telah lalu sebagai bentuk keutamaan dan perbuatan baik dari Allah atasnya. Namun, jika maksiat tersebut dalam bentuk mendzalimi (hak) para hamba Allah (yaitu hak sesama). Hal ini membutuhkan dua perkara:
- Menunaikan hak Allah atasnya yaitu dengan bertaubat atas kesalahan yang diperbuat, menyesalinya dan mengakui kesalahan tersebut serta bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
- Bersamaan dengan itu, dia harus menunaikan perkara yang kedua yaitu hak orang yang telah dia dzalimi, dia meminta kehalalannya, seperti engkau mengatakan kepadanya: “Maafkan aku, kawan.” dan yang semisalnya.
Atau dia mengembalikan hak orang tersebut, berdasarkan hadits yang disebutkan oleh penanya dan juga hadits beserta ayat yang lainnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Barang siapa yang pernah mendzalimi saudaranya, maka mintalah kehalalannya sekarang sebelum (datang suatu hari yang) tidak ditemukan lagi dinar dan dirham (hari kiamat). Jika dia memiliki amalan shalih, maka diambil amal shalihnya sesuai kadar kedzalimannya. Kalau dia tidak memiliki kebaikan sama sekali, maka akan diambil kejelekan orang yang dia dzalimi tersebut lantas ditimpakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari di dalam shahihnya)[3]
Maka hendaknya seorang mukmin berusaha untuk tidak mendzalimi saudaranya, baik dia menunaikannya atau meminta kehalalannya. Jika itu bersangkutan dengan kehormatannya, maka dia harus meminta kehalalannya sebisa mungkin.
Jika dia tidak mampu atau khawatir akan berdampak pada perkara yang lebih buruk nantinya, maka hendaknya dia meminta ampun untuknya, mendoakannya serta menyebut-nyebut kebaikannya yang ia ketahui sebagai ganti dari kejelekan yang ia sebut tentangnya.
Maksudnya adalah hendaknya dia membersihkan kejelekan yang dulu dengan kebaikan-kebaikan, maka dia membicarakan orang yang dia dzalimi dengan kebaikan yang ia ketahui dan menyebarkan kebaikan-kebaikannya sebagai ganti dari perkara buruk yang ia sebarkan tentang orang tersebut. Begitu pula dia meminta ampun untuknya dan mendoakan dengan kebaikan. Dengan ini, selesailah problem yang ia hadapi.
Sumber: Program Nuur alad Darb, kaset no. 26 (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh Ibnu Baz: 4/372)
Diterjemahkan oleh Abdurrahman Bontang Takhasus
[1] Akan datang takhrij haditsnya.
[2] HR. Ibnu Majah no. 4250 dari sahabat Ibnu Mas’ud, dihasankan oleh syaikh Albani.
[3]HR. al-Bukhari dalam shahihnya no.2449 dan imam Ahmad di dalam Musnadnya 2/506 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.