Besarnya Kewajiban Salat, Orang yang Terbiasa Meninggalkannya Tidak Boleh Dikubur di Pemakaman Muslim
Terjemah Fatwa Oleh Azkia Maulana Ribbi, Tahfizh
Betapa agungnya kedudukan salat dalam Islam, dan betapa besarnya kewajiban ibadah yang satu ini. Dia merupakan rukun Islam yang kedua, dan merupakan tonggak utama agama Islam.
Karenanya, para ulama menghukumi orang yang meninggalkan salat dengan sengaja disebabkan rasa malas atau menentang kewajibannya, maka dia telah kafir. Tak cukup di situ, jika orang tersebut meninggal dalam keadaan masih senantiasa meninggalkan salat, ia tidak boleh dikuburkan di pemakaman muslim.
Berikut ini penjelasan hukum mengubur orang yang sering meninggalkan salat di pemakaman muslim, sebagaimana fatwa dari Lajnah Daimah (Komite tetap di bidang riset ilmiah dan fatwa) Arab Saudi.
Pertanyaan
Di negara kami, kaum muslimin di kuburkan di pemakaman khusus untuk mereka. Namun, semua orang yang dianggap muslim dikuburkan di tempat tersebut, padahal mayoritas mereka adalah orang-orang yang tidak mengerjakan salat dan tidak menegakkan hukum-hukum agama. Apa yang harus kami lakukan ketika berziarah ke kuburan tersebut, di mana tidak terbedakan manakah muslim yang sesungguhnya dengan yang non muslim?
Apa yang harus aku lakukan jika aku meninggal dan dikuburkan bersama orang-orang yang tidak menegakkan salat, apakah aku harus berwasiat agar aku dikubur bersama orang-orang yang menegakkan salat? Berilah kami faedah, semoga Allah memberikan balasan kebaikan untuk kalian.
Baca Juga: E-Book Gratis, Kedudukan Salat dalam Islam dan Pengaruh Baiknya
Jawaban
Yang wajib adalah mengkhususkan kuburan untuk kaum muslimin, dan selain mereka tidak dikuburkan di pemakaman tersebut. Orang yang tidak mengerjakan salat dan mati dalam keadaan meninggalkan salat, maka dia tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, karena orang yang meninggalkan salat dan menentang kewajibannya, hukumnya kafir berdasarkan kesepakatan ulama. Orang yang meninggalkannya karena malas pun hukumnya kafir berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama.
Dan disyariatkan bagi seorang muslim untuk berwasiat agar dia dikuburkan di pemakaman kaum muslimin jika di negaranya terdapat banyak pemakaman non muslim. Khawatir jika nanti dia akan dikuburkan bersama dengan non muslim.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Kesimpulan
Demikian penjelasan fatwa dari Lajnah Daimah. Maka sudah sepatutnya bagi kita untuk senantiasa menjaga salat lima waktu dan tidak bermudah-mudahan meninggalkannya. Pun, hendaknya kita mengajak kaum muslimin dan membimbing mereka untuk tidak meninggalkan kewajiban yang satu ini.
Yang perlu kita garis bawahi, bahwa hukum di atas adalah hukum secara umum. Bahwa orang yang meninggalkan salat dihukumi kafir dan tidak boleh dikuburkan di pemakaman muslim. Namun kita tidak boleh memvonis person-person tertentu bahwa dia telah kafir. Inilah keyakinan ahlus sunnah salafi, mereka tidak mengkafir-kafirkan kaum muslimin secara serampangan.
Artikel Kami: Mati Konyol, Kesudahan Bagi Bomber Teroris
Sumber Fatwa: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 13610