Bolehkah Wanita Mengemudi Mobil?
Terjemah fatwa oleh Muadz Buton
Pertanyaan
Apakah wanita boleh mengemudi mobil di jalanan kota-kota besar yang mana di sana pengemudi pria dan wanita bercampur-baur?
Jawaban
Wanita tidak boleh mengemudi mobil di jalanan kota dan berbaur dengan pengemudi laki-laki. Karena seringnya hal itu akan memperlihatkan wajah, bagian wajah, ataupun lengannya. Padahal itu semua termasuk aurat.
Begitu pula karena berbaur dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahram) merupakan sumber fitnah dan kerusakan.
Wabillahit-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, soal ketiga fatwa No. 2923.