Bolehkah Wanita Mengemudi Mobil?

 

Terjemah fatwa oleh Muadz Buton

 

Pertanyaan

Apakah wanita boleh mengemudi mobil di jalanan kota-kota besar yang mana di sana pengemudi pria dan wanita bercampur-baur?

 

Jawaban

Wanita tidak boleh mengemudi mobil di jalanan kota dan berbaur dengan pengemudi laki-laki. Karena seringnya hal itu akan memperlihatkan wajah, bagian wajah, ataupun lengannya. Padahal itu semua termasuk aurat.

Begitu pula karena berbaur dengan lelaki ajnabi (yang bukan mahram) merupakan sumber fitnah dan kerusakan.

Wabillahit-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, soal ketiga fatwa No. 2923.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.