Jika Seorang Terluput dari Salat Berjemaah, Apakah Dia Harus Azan Lagi?

Sunset over desert with muslim mosque in the foreground. Focus on distant mountains

 

Terjemahan Fatwa Oleh Muhammad Hamzah, Takmili

 

Pertanyaan

Jika aku menuju masjid untuk salat berjemaah, lalu aku mendapati mereka telah selesai salat dan aku tidak mendengar azan, maka apakah aku harus azan atau langsung salat dengan iqamat saja?

 

Jawaban

Azannya muazin masjid telah cukup untuk salat itu. Karena azan hukumnya fardu kifayah, jika sudah ada yang melakukannya, maka gugur kewajiban tersebut bagi yang lain. Maka hendaknya kamu melakukan salat dengan iqamat saja.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Soal pertama dari fatwa no. 565

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.