Jika Seorang Terluput dari Salat Berjemaah, Apakah Dia Harus Azan Lagi?
Terjemahan Fatwa Oleh Muhammad Hamzah, Takmili
Pertanyaan
Jika aku menuju masjid untuk salat berjemaah, lalu aku mendapati mereka telah selesai salat dan aku tidak mendengar azan, maka apakah aku harus azan atau langsung salat dengan iqamat saja?
Jawaban
Azannya muazin masjid telah cukup untuk salat itu. Karena azan hukumnya fardu kifayah, jika sudah ada yang melakukannya, maka gugur kewajiban tersebut bagi yang lain. Maka hendaknya kamu melakukan salat dengan iqamat saja.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, Soal pertama dari fatwa no. 565