Cara Jitu Mengatasi Riya’

 

Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

 

Pertanyaan

Ada seseorang ingin mempelajari ilmu, mengamalkan apa yang dia pelajari, dan ingin mengajarkan ilmu tersebut kepada orang lain, namun dia takut terjatuh kepada riya’. Akhirnya dia tidak mau mengajarkan ilmu kepada orang lain sedikit pun.

(Di sisi lain) dia teringat hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang padanya terdapat ancaman dan hukuman bagi siapa saja yang menyembunyikan ilmu. Akhirnya dia pun bingung dan tidak mengetahui apa yang harus dia kerjakan.

 

Apabila seseorang ingin bisa membedakan amalannya, apakah amalan tersebut mengharap wajah Allah atau riya’, maka apa yang harus dia kerjakan?

Bagaimana cara agar seseorang lepas dari riya’ dan apa yang harus  ia kerjakan agar termasuk di antara orang-orang yang ikhlas dalam beramal?

 

Jawaban

Ikhlaskanlah hatimu untuk Allah ketika mempelajari ilmu, pada saat beramal dengan ilmu, dan ketika menyebarkan ilmu serta mengajarkannya kepada manusia. Niatkanlah dengan itu wajah Allah dan kehidupan akhirat. Waspadalah dari sikap mencari pujian manusia atas dirimu.

Janganlah kamu melakukan setiap keinginanmu untuk dunia, mengumpulkan harta, mendapatkan sebuah kedudukan, dan agar dapat mencuri perhatian orang lain. Karena hal tersebut termasuk dari sikap menginginkan dunia dengan amalan akhirat. Ia menjadikan agamanya sebagai tunggangan untuk mendapatkan dunia, dan hal ini merupakan hakikat kebinasaan.

 

Adapun jika engkau menghadapkan wajahmu kepada Allah; ilmumu, dan amalanmu hanya untuk Allah semata, maka dunia akan datang kepadamu dalam keadaan rendah. Ia tidak mencelakakanmu dan tidak menodai keikhlasanmu. Hal tersebut seperti pampasan perang bagi pejuang di jalan Allah, harta itu halal bagi mereka, dan tidak mengurangi keikhlasan orang yang berjuang di jalan Allah. Walaupun bisa saja mengurangi pahala jihad mereka di jalan Allah.

Wa billahi at-Taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.

 

Sumber: Fatawa Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, fatwa no. 8855

Alih bahasa: Abdullah Azhar Medan, Takmili

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.