Hukum Berdoa dengan Suara Keras
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
Soal:
Sebagian orang mengeraskan suara ketika berdoa hingga mengganggu orang-orang disekitarnya. Bagaimana hukum perbuatannya ini? Kami sungguh mengharapkan faedah dari kalian.
Jawab:
Sunnah yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah melirihkan suara ketika berdoa, baik berdo’a dalam shalat atau selainnya, karena Allah subhanahu wata’ala berfirman,
{ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ}
“Berdoalah kepada Rabb-kalian dengan merendah diri dan suara yang lirih. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (al-A’raaf: 55)
Dan juga dikarenakan yang demikian ini lebih menyempurnakan keikhlasan, serta lebih mengonsentrasikan hati dalam berdo’a, juga tidak mengganggu orang-orang disekitar kita yang sedang shalat, atau sedang membaca al-Qur’an. Kecuali jika do’a tersebut adalah do’a yang disyariatkan untuk diamini seperti do’a qunut dan do’a istisqa’, maka disunnahkan bagi imam untuk mengeraskan suaranya hingga diamini oleh orang-orang yang mendengarnya.
Allah subhanahu wata’ala lah yang maha memberi taufiq.
Sumber: Majmu’ Fatawa al-‘Allamah Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah