Hukum Memakai Celak Bagi Lelaki

 

Oleh Hamzah Halmahera Ternate, Takmili

 

Sebagian kaum lelaki masih ragu atau malu tatkala memakai celak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan sedikit pembahasan fikih tentang hukum laki-laki memakai celak. Kami ambil sumbernya dari Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 3598.

 

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seorang lelaki memakai celak?

 

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah, selawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, serta para sahabatnya.

Iya, boleh bagi seorang lelaki untuk memakai celak. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukannya ketika hendak tidur.

 

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.