Tertinggal Salat Subuh Karena Ketiduran

 

Terjemahan fatwa oleh Abdurrahim Lumaila Ambon, Takhasus

 

Pertanyaan

Beberapa kali aku tertinggal salat subuh karena ketiduran, apakah aku berdosa?

 

Jawaban

Ada rinciannya; Jika memang kamu ketiduran tanpa sengaja, maka tidak teranggap kesalahan ketika tidur. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak teranggap kesalahan ketika tidur, yang teranggap adalah ketika kondisi terjaga.”

Namun, apabila kamu bisa bangun subuh dengan bantuan jam beker atau dengan meminta keluargamu untuk membangunkan tapi kamu bermudah-mudahan, maka kamu berdosa dan berada dalam bahaya. Jadi kamu harus tidur di awal waktu, jangan bergadang agar bisa bangun subuh.

 

Jika kamu gampang-gampangan bergadang atau tidak menyalakan jam beker, juga tidak menyuruh keluargamu untuk membangunkan, maka kamu sama saja seperti orang yang sengaja. Dan kamu mendapatkan dosa besar, bahkan bisa saja kamu menjadi kafir karenanya.

Sekolompok ahlul ilmi berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja meninggalkan salat sampai keluar dari waktunya, maka dia telah kafir. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كفر

“Yang membedakan antara kita dengan mereka adalah salat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.”

Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالشِّركِ تَرْكُ الصَّلَاةِ.

Pembatas antara seorang lelaki dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan salat.”

Penggunaan kata ‘lelaki’ di sini bukan untuk mengecualikan wanita, justru hukum ini berlaku untuk semuanya. Karena memang terkadang penggunaan kata ‘lelaki’ hukumnya meliputi wanita, atau sebaliknya. Keduanya terkena beban syariat.

 

Berkata Abdullah bin Syaqiq al-‘Uqaili rahimahullah, seorang tabiin yang mulia:

“Tidak pernah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap kafir seseorang yang meninggalkan suatu amalan tertentu kecuali dalam perkara salat.”

Karena salat adalah perkara besar. Makanya, sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktu adalah kekufuran menurut pendapat banyak ulama, berdasarkan hadis di atas dan hadis lain yang semakna dengannya.

 

Tapi jika memang ketiduran, maka kamu tidak berdosa sebagaimana telah berlalu penjelasannya. Hanya saja kamu tetap harus berhati-hati,  dengan cara menyalakan alarm, menyuruh keluargamu untuk membangunkan, serta tidur lebih awal agar mudah bangun. Semua usaha ini wajib kamu lakukan, begitu pula orang-orang yang semisalmu.

Banyak orang yang senang begadang, tapi tidak bisa bangun subuh. Maka ini adalah kemungkaran besar dan dosa yang berat. Baik lelaki atau wanita, wajib bagi mereka untuk tidak bergadang yang akhirnya menjadikan mereka tidak salat.

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk berbincang-bincang setelah salat Isya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam benci tidur sebelum Isya’ dan berbincang setelahnya. Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut jika dilakukan setelah Isya’. Karena hal itu dapat menyebabkan seseorang meninggalkan salat Fajr,

Maka tidak sepantasnya bergadang kecuali jika ada maslahat syar’inya. Seperti bergadang karena melayani tamu atau bergaul dengan istri, setelah itu ia tidur, Atau bergadang demi maslahat kaum muslimin, seperti patroli situasi dan kondisi, atau yang semisalnya berupa hal-hal yang terkait dengan maslahat kaum muslimin.

 

Jadi, wajib bagi semua yang terkena beban syariat untuk berhati-hati dalam urusan salat. Hendaknya dia tidur lebih awal supaya bisa bangun untuk melakukan salat subuh. Hendaknya pula ia memanfaatkan fasilitas yang Allah mudahkan berupa jam beker atau selainnya (keluarga yang bisa membangunkan), agar bisa melaksanakan salat tepat pada waktunya secara berjemaah. Atau bagi wanita, agar dia bisa salat tepat waktu di rumahnya.

Begitu pula salat wajib lainnya, harus dikerjakan tepat waktu. Tidak boleh bermudah-mudahan sampai akhirnya ia terlambat dan keluar waktunya.

 

Sumber:  Situs Resmi asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu Ta’ala, https://binbaz.org.sa/fatwas/18328/حكم تضييع صلاة الصبح بسبب النوم

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.