Hukum Menginap di Rumah Orang Musyrik

colonial style house in night scene

 

Terjemahan fatwa oleh Asyraf Merauke, Takmili

 

Pertanyaan

Bolehkah menginap di rumah orang musyrik yang mengkultuskan kuburan-kuburan berkubah dan menyembelih untuk selain Allah?

 

Jawaban

Tidak boleh menginap di rumah orang musyrik yang mengkultuskan kuburan-kuburan berkubah dan menyembelih untuk selain Allah. Karena bisa jadi ia akan mempengaruhi dan mengajak kepada kesyrikan.

Kecuali apabila terpaksa atau ketika ia memandang ada dampak positifnya, semisal ia hendak mendakwahinya kepada agama Allah dan membimbingnya kepada kebenaran. Barangkali Allah memberikan kepadanya hidayah dan taufik untuk menerima kebenaran.

Wabillahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Sumber: Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyati wal Ifta’, pertanyaan ke-8 dari fatwa no. 5741

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.