Hukum Menjawab Salam dan Berjabat Tangan Ketika Khutbah Berlangsung

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, dan berjabat tangan dengan orang yang mengajak jabat tangan ketika khutbah berlangsung.

Beliau menjawab:

Tidak boleh menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin ketika khutbah berlangsung, karena hal itu termasuk pembicaraan yang dilarang ketika khutbah berlangsung. Demikian pula salam pada saat itu tidak disyariatkan bagi seorang muslim, sehingga salam dia tergolong bukan syar’i dan tidak berhak untuk dijawab.

Orang yang bersin tidak disyariatkan mengeraskan bacaan alhamdulillah ketika khutbah berlangsung, sehingga tidak berhak untuk didoakan.

Adapun berjabat tangan dengan orang yang mengajak jabat tangan, maka ini lebih ringan, namun lebih baik dihindari karena hal itu akan menyibukkan dia (dari mendengarkan khutbah). Kecuali apabila dikhawatirkan terjadi mafsadah (terjadi ketersinggungan, prasangka buruk, dan sebagainya), maka tidak mengapa berjabat tangan dalam rangka menghindari mafsadah tersebut, namun tanpa disertai pembicaraan.

Kemudian ketika selesai shalat hendaknya engkau jelaskan kepadanya tentang haramnya pembicaraan ketika khutbah berlangsung (dan salam termasuk pembicaraan).

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaimin, no. 4721)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.